BANDUNG,PERHUTANI (23/12) – Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang Lembaga Konservasi dan Perburuan di Bandung. Selasa.
Bertempat di Aula Tectona kantor Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, hadir dalam acara ini pejabat eselon II lingkup Dirjen PHKA, Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perbakin serta undangan stakeholder lainnya.
DSC_0342 okDirektur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Bambang Dahono Adji dalam sambutannya mengatakan bahwa kekayaan konservasi Indonesia tidak kalah dengan konservasi dunia. Artinya, penyelamatan konservasi di Indonesia dapat menyelamatkan konservasi di dunia, baik kawasannya maupun satwanya.”Keanekaragaman hayati merupakan sesuatu yang paling hot dan paling sexy, sehingga semua pihak harus terlibat dalam menyelamatkannya. Kuncinya adalah kompak, semangat, dan komunikasi,” tegasnya.
Beberapa peraturan perundangan yang disosialisasikan di antaranya tentang tata cara Perolehan Spesimen Tumbuhan dan Satwa Liar untuk Lembaga Konservasi, Breeding Loan, Penetapan Musim Berburu Satwa Buru, Memiliki dan Membawa Hasil Buru, Pemasukan Satwa Liar ke Taman Buru dan Kebun Buru. Pedoman Peragaan Lumba-lumba dan Penanggulangan penyakit satwa liar juga termasuk peraturan perundangan yang disosialisasikan. (Kom-PHT/Divre Janten/Ade).
Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2014