REGULASI

UNDANG-UNDANG

UUD 1945
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran  BUMN
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2014 tentang Penambahan dan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Perum Perhutani
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-01/MBU/2011 jo Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Penetapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

KOMISI INFORMASI

Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelsaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

PERUM PERHUTANI

Surat Keputusan & SOP  terkait Informasi Publik

Surat Keputusan direksi Perum Perhutani No. 142/KPTS/DIR/09/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum Perhutani
Prosedur Kerja Sistem Manajemen Perhutani tentang Layanan Informasi Publik
Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani No. 115/KPTS/DIR/5/2022 tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Perum Perhutani

 

Rancangan Surat Keputusan Mengenai Informasi Publik

Rancangan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum Perhutani
Rancangan Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani tentang Penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan di Perum Perhutani