Profil PPID

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif pada tanggal 30 April 2010 Badan Publik dituntut semakin bertanggung jawab dalam mengawal jaminan akses informasi terhadap publik. Kesadaran publik untuk mengakses informasi publik menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam mengawal pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel menuju prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut. Sesuai UU KIP Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau luar negeri.

Lahirnya elemen fungsi dan tugas yang diemban oleh PPID pada Badan Publik ini termaktub pada Pasal 13, ayat 1, huruf a, UU KIP yang berbunyi : untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sesuai dengan amanat pasal 13 UU KIP, untuk mengawal arus informasi perusahaan, Perum Perhutani sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Surat Keputusan Direksi Perum Perhutani nomor 101/KPTS/DIR/09/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perum Perhutani. Dengan terbentuknya PPID, pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.

Perangkat kerja PPID memiliki tanggungjawab dalam membuka kran informasi terhadap publik. Dalam skema ini, posisi PPID sebagai katalisator keterhubungan informasi atas pemohon informasi dengan badan publik. Melalui PPID, alur informasi dapat dijaga dan distribusikan kepada pihak yang membutuhkan informasi terutama yang berkaitan dengan Perum Perhutani.

PPID Perum Perhutani beralamat di:

Graha Perhutani,
Jl. TB Simatupang no 22, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540;
Telp/Fax : 021 780 5730/ 021 780 5731;
E-mail : humas@perhutani.co.id

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perum Perhutani adalah :

  1. Mengkoordinasikan dan menkonsolidasikan, pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pembaharuan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.