PELAYANAN INFORMASI

 

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK:

  • Pemohon mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Perum Perhutani melalui : website e-PPID Perum Perhutani, surat resmi, ataupun datang langsung ke ruang Layanan Informasi Publik Perum Perhutani
  • Petugas informasi melakukan registrasi permohonan informasi publik
  • Pemohon menerima nomor register permohonan informasi publik dan dapat memeriksa status permohonan
  • Petugas informasi memberi jawaban untuk memenuhi atau tidak memenuhi (disertai alasan) dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan perpanjangan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis.

 

 

WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK :

Senin – Kamis
07.30 – 16.00 WIB

Jum’at
07.30 – 16.30 WIB

 

 

BIAYA :

Perum Perhutani tidak memungut biaya pelayanan informasi publik.

 

 

 

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI:

  • Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Perum Perhutani dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008;
    2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008;
    3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang ditentukan.
    8. Formulir Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi
  • Atasan PPID Perum Perhutani memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Tanggapan disertakan dengan alasan tertulis apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya.
  • Jika pemohon keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat

Unduh Formulir Pernyataan Keberatan atas Informasi Publik

 

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI:

  1. Upaya penyelesaian sengketa informasi public diajukan kepada Komisi Informasi Pusat apabila pemohon informasi publik tidak puas atas tanggapan atasan PPID dalam proses pengajuan keberatan, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.
  2. Komisi Informasi Pusat mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan dan proses penyelesaian sengketa dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi Pusat. Putusan bersifat final dan mengikat.
  4. Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan, atau salah satu pihak maupun para pihak menarik diri, maka Komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
  5. Jika pemohon informasi puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat, maka proses selesai.
  6. Jika pemohon informasi tidak puas atas keputusan ajudikasi, maka dapat mengajukan ke pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut disertai pernyataan tertulis.