64,8 Hektare untuk Pengembangan Kampung Budaya Jalawastu

RADARTEGAL.COM (04/7/2018) | Pemerintah pusat melalui Perhutani menyiapkan lahan seluas 64,8 hektar untuk pengembangan Kampung Budaya Jalawastu yang berada di desa kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes. Dalam jangka panjang kampung budaya ini akan dikembangkan menjadi desa adat, yang saat ini hanya terdiri dari satu pedukuhan.

Fakta ini disepakati setelah ketua kampung budaya Jalawastu didampingi Bupati Idza Priyanti diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti rapat penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ketua Adat Jalawastu Dastam mengatakan perhatian dari pemerintah pusat ini merupakan angin segar bagi masyarakat jalawastu dalam menjaga kelestarian budaya yang sudah turun-temurun dipegang erat oleh masyarakat setempat. Meskipun arus modernisasi cukup kuat, masyarakat adat ini tetap mempertahankan keaslian kampung adat.

“Ini dukungan dari pemerintah pusat dari berbagai sektor saat pertemuan beberapa waktu lalu di Jakarta. Keberadaan kampung budaya Jalawastu ini menjadi perhatian oleh pemerintah pusat, sehingga ini merupakan angin segar bagi kami sebagai masyarakat adat,” kata Dastam, Selasa (3/7).

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes Bambang Haryanto mengatakan hal ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat melalui berbagai sektor. Pemerintah sudah menyiapkan lahan dalam pengembangan wilayah.

“Komunitas masyarakat jalawastu menginginkan, setelah disiapkan lahan mereka ingin mempertahankan hak adat dengan perluasan wilayah. Dalam jangka panjang, ada tiga pedukuhan yang disiapkan, di antaranya Dukuh Jalawastu, Garogol, dan Salagading,” terangnya.

Bambang menjelaskan, bentuk apresiasi pemerintah pusat dalam penyusunan DIM RUU tentang MHA tersebut harus berkesinambungan. Hal ini lantaran untuk menjadikan desa adat, perlu administrasi yang cukup panjang. Mengingat, desa adat tersebut, tidak seperti desa reguler.

“Saat ini tinggal dilakukan pemetaan lagi. Karena untuk proses administrasinya juga cukup panjang. Tapi ini menjadi peluang bagi kita untuk mengeksplorasi kebudayaan,” tandasnya.

Sumber : radartegal.com

Tanggal : 4 Juli 2018