Semarang, GATRAnews – Pemerintah Indonesia telah menandatangani kerjasama dengan Uni Eropa terkait Voluntary Partnership Agreement (VPA) pada 30 September 2013. Dimana dalam perjanjian ini kedua belah pihak menyepakati peraturan tentang ekspor dari perusahaan produsen di Tanah Air yang harus bersetifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Maksud dari bersertifikasi dalam hal ini adalah, setiap produk hutan yang diekpor ke Eropa harus menggunakan bahan yang legal dengan surat lengkap dari penjual itu sendiri.
Oleh karena itu, semua pengumpul kayu di Indonesia harus mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan tersebut. Contohnya saja para pengumpul kayu di hutan rakyat Wilayah Dadapayamn, Suruh, Kabupaten Semarang. Mereka dengan antusias telah mempratekkan skema peraturan itu.
“Kita urus di kelurahan, kecamatan, dan Perhutani. Nanti kita dapat surat keterangan asal usul (SKAU),” ungkap Sutrisno seorang pengumpul kayu dari wilayah tersebut.
Menurut pria 52 tahun ini, dalam setiap mengurus surat kelengkapan tersebut, dirinya harus mengeluarkan kocek Rp 250.000. “Di sini semua patuh, tidak ada yang berani langgar prosesnya,” tambahnya singkat.
Lebih lanjut Sutrisno menambahkan, hasil hutan dari wilayahnya itu, biasanya dikirim di wilayah Jepara dan Yogyakarta. Sedangkan untuk UKM yang membeli kayu dari Sutrisno adalah CV Max di Yogyakarta.
Pada saat yang sama, pemilik CV Max, Hondi menjelaskan kualitas kayu dari Dadapayam sangat bagus, oleh karena itu dirinya tidak ragu untuk terus bekerjasama dengan para pengumpul kayu dari wilayah tersebut.
“Kayu yang dicari itu berumur 30 tahunan, tidak ada yang cacat, dan seratnya bagus. Dulu kita ambil kayu campur dari Perhutani dan kayu kampung. Sejak 2010, 100% dari sini,” tuturnya.
Sekedar informasi, CV Max adalah salah satu UKM binaan program SWITCH ASIA. Program dari Uni Eropa ini diterapkan di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan melalui WWF Indonesia, WWF UK, serta Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (ASMINDO) untuk mensosialisasikan tentang legalitas kayu.
Sumber : gatra.com
Tanggal : 21 Januari 2015