Perhutani Tandatangani MoU Keempat Kalinya Dengan Telkom

(Dok.kom/pht/kanpus/2015)JAKARTA – PERHUTANI, (16/2) | Bertempat di Hotel Peninsula, Jakarta, dilaksanakan penandatanganan Kick Off Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pemanfaatan Sumberdaya Perusahaan, Senin (16/2).
Naskah Nota Kesepahaman ini ditandatangani Direktur Utama Perum Perhutani, Mustoha Iskandar dengan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Tbk, Muhammad Awaluddin, merupakan kerjasama BUMN untuk mendapatkan efisiensi dan pertumbuhan bisnis perusahaan melalui kerjasama yang saling menguntungkan.

Mustoha Iskandar menyampaikan bahwa kerjasama ini adalah untuk membangun sebuah system informasi terintegrasi yang diharapkan dapat mengcover seluruh aktifitas bisnis di Perhutani mulai dari penanaman, keamanan, eksploitasi, angkutan kayu ke TPK, industri hingga wisata secara Day to Day serta transparan dan menambah laba keuntungan Perusahaan.

Sebelumnya, Perhutani dan Telkom juga telah bekerjasama dalam e-PHT 1 (2009) tentang Pengembangan Sistem Manajemen (khususnya ERP Modul untuk Keuangan), e-PHT 2 (2012) tentangĀ  Pengembangan Sistem Manajemen (khusunya ERP Pemasaran) danĀ  Kontrak Berlangganan Sambungan VPN IP (2014) yaitu dalam rangka percepatan pelayanan pelanggan Perhutani untuk pembelian kayu secara online.

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pemanfaatan jasa Telekomunikasi, Informasi, Media, Edutainment dan Services (TIMES) yang dikelola, dikembangkan dan disediakan TELKOM untuk PERHUTANI namun tidak terbatas pada: Pengembangan arsitektur system informasi, implementasi dan pembuatan program-program-program aplikasi yang mendukung operasional Perum Perhutani secara transparent, akurat dan efektif, Pengembangan pemasaran produk Perum Perhutani secara online dan pengelolaan sumberdaya pendukung secara terintegrasi, Integrasi dan implementasi program-program aplikasi yang telah dibuat hingga dapat dilakukan konsolidasi data secara online dan hal-hal yang dipandang perlu dalam rangka sinergi antar BUMN. (Kom-Pht/kanpus)

@Copyright2015

Share:
[addtoany]