PATI, PERHUTANI (21/10) | Dewan Pengawas Perum Perhutani, Yustra Iwata, Ketut L, Wawan Siswanto dan Addul Muksid mengunjungi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani Pati dan petak IC RPH Sukolilo BKPH Sukolilo didampingi Administratur Perhutani Pati, RM Dadang Ishardianto.
Dewan Pengawas meninjau proses penerimaan dan pengaplingan serta Administrasi penjualan kayu hasil produksi tebangan kepada petugas. Usai meninjau TPK, rombongan langsung menuju petak IC RPH Sukolilo BKPH Sukolilo untuk mengadakan dialog bersama LMDH dan masyarakat sekitar hutan terkait pengelolaan hutan oleh Perhutani Pati.
Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait hutan dan pengelolaannya serta peran warga, Dewan Pengawas, Yustra Iwata menjelaskan bahwa hutan itu adalah milik Negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada Perhutani dan nantinya akan diusahakan penanaman oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) dan tanaman selingan diperbolehkan dengan catatan harus mengikuti aturan yang berlaku. Terkait masalah penambangan batu , pasir dll. harus melalui izin resmi dari kementerian kehutanan dan tidak ada istilah sewa menyewa lahan, jika memang ada oknum yang melakukan hal tersebut harus dilaporkan dan akan kita tindak tegas. (Kom-PHT/Pati/Raswi)
Editor : A. Irfan S.
Copyright ©2015