SUARAMERDEKA.COM, BANTEN (5/6/2016) | Perum Perhutani berhasil menambah satu lagi sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (Sustainable Forest Management) standard internasional Forest Stewardship Council (FSC) untuk Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten dengan nomor sertifikat SGS-FM/COC-010716 berlaku mulai tanggal 19 Mei 2016 hingga 18 Mei 2021 pada Jumat (27/5).
Sertifikat FSC untuk Perhutani KPH Banten tersebut merupakan sertifikat ke delapan bagi unit-unit KPH penghasil kayu jati terbaik di Perhutani, setelah sebelumnya tujuh unit kerja KPH Kebonharjo, KPH Kendal, KPH Cepu, KPH Ciamis, KPH Randublatung, KPH Banyuwangi Utara, dan KPH Madiun menerima sertifikat yang sama.
Sertifikat FSC merupakan pengakuan internasional bahwa Perhutani telah mengelola sumberdaya hutan dan lingkungan secara berkelanjutan sesuai 10 prinsip dan kriteria FSC. Pengelolaan hutan lestari merupakan komitmen Perum Perhutani dalam mengelola hutan Jawa Madura, dengan pengelolaan produksi, sosial dan lingkungan yang berimbang.
Informasi dari para pembeli kayu bersertifikat FSC di wilayah Banten dan lainnya, selama ini mereka menahan diri untuk tidak membeli kayu jati dari Banten sampai sertifikat FSC Perhutani KPH Banten diterima pada Jumat, 27 Mei 2016.
Bagi para pembeli kayu jati dari Eropa dan negara lainnya, sertifikat FSC masih menjadi standar mereka untuk membeli kayu-kayu tropis. Produksi kayu di KPH Banten mencapai 30.476,843 m3, dengan luas kawasan hutan 81.514,16 Ha, kelas perusahaan Kawasan Hutannya adalah Jati, Mahoni, dan Accacia mangium.
Sebagai BUMN pengelola hutan di Indonesia, Perhutani selama ini telah memiliki sertifikat mandatory atau sertifikat wajib Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dari pemerintah untuk wilayah pengelolaan hutan Divisi Regional Jawa Timur, Divisi Regional Jawa Tengah, seta Divisi Regional Jawa barat dan Banten, selain sertifikat internasional FSC dari lembaga independen yang bermarkas di Bonn, Germany.
Tanggal : 5 Juni 2016
Sumber : suaramerdeka.com