Perhutani Gandeng Kejaksaan Agung

Perum Perhutani menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mempercepat penyelesaian konflik yang masih kerap terjadi di sejumlah kawasan unit kerja perusahaan tersebut. “Kerja sama ini merupakan bagian dari solusi yang tepat untuk membantu komitmen bersama dalam mewujudkan eksistensi kawasan hutan sebagai aset negara,” kata Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto seusai penandatanganan kerja sama perlindungan dan pengamanan hutan di kantornya, Jakarta, kemarin.

Menurut Bambang, saat ini masih terdapat banyak kasus, seperti di beberapa Kabupaten di Pulau Jawa di antaranya, Cilacap, Boyolali, Blitar dan Malang. “Dalam penangannya, kami (Perhutani) berusaha melakukannya dengan mekanisme sistern yang baik. Dari konflik sosial menjadi komunikasi sosial,” ujarnya. Bahkan, lanjut Bambang, para petugas kini tak lagi menggunakan senjata selama melakukan pengamanan hutan. Transformasi sistem perlindungan hutan juga dilakukan.

Makanya tidak heran, beberapa unit manajemen ada yang mendapat penghargaan sertifikat Well Managed Forest dari Forest Stewardship Council (FSC), seperti Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal Kebonharjo dan Ciamis. Oleh sebab itu, Bambang berharap, terjalinnya kerja sama dengan Kejagung ini akan lebih meningkatkan kinerja Perhutani, khususnya dalam percepatan penyelesaian konflik, meminimalisir dan menekan laju permasalahan di kawasan hutan Jawa. Tentunya dengan mengedepankan komunikasi sosial yang konstruktif.

“Hutan Perhutani di Jawa Madura dengan luas 2,4 juta hektar kebanyakan tidak berpagar dan terkepung manusia. Jadi pengamanan hutan menjadi sulit dilakukan,” terangnya. Apalagi seiring peningkatan perekonomian negara, kebutuhan lahan dan pangan ikut meninggi. Situasi inilah yang membuat Perhutani mengeluarkan kebijakan untuk mengelola hutannya melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Dari kerja sama pengelolaan hutan bersama ini, nilai bagi hasil yang diperoleh tak kurang dari Rp 20,8 miliar per tahun. Baik dari produksi kayu maupun non kayu yang diterima dari masyarakat desa hutan.

Untuk itu, luas hutan Perhutani yang hanya 18 persen dari luas pulau Jawa ke depannya hams mampu dipertahankan sebagai aset negara sekaligus berfungsi sebagai penyedia jasa lingkungan, seperti air bersih, oksigen dan keanekaragaman hayati. Sesuai Pasal 3 PP No.72 Tahun 2010, Perum Perhutani ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan negara di Provinsi Jawa Tengah, Timur, Barat dan Banten. Kecuali hutan konservasi. ? DNU

RAKYAT MERDEKA :: 13 Juni 2012 Hal. 18

Share:
[addtoany]