SUARAMERDEKA.COM (22/11/2017) | Perhutani KPH Kebonharjo membagikan dana bagi hasil atau sharing produksi kayu 2017 sebanyak Rp 838.145.578,-, Rabu (22/11). Dana sebesar itu dibagikan secara berbeda kepada 12 Lembaga Mayarakat Desa Hutan (LMDH) di kawasan Perhutani KPH Kebonharjo.
Adminisratur Perhutani KPH Kebinharjo, Isnin Soiban mengungkapkan, 12 LMDH penerima dana sharing berada di tiga kabupaten, Rembang, Blora dan Tuban. Mereka menerima dana sharing produksi dengan angka berbeda sesuai penghitungan yang dilakukan Perhutani.
Ia menyebutkan, dana sharing tertinggi diterima oleh LMDH Dharma Wana Raharja Desa Wonokerto Kecamatan Sale yang mendapatkan Rp 225.965.620,-. Sedangkan dana sharing terendah diterima LMDH Dadi Mulyo Desa Bonjor Kecamatan Sarang yang hanya mendapat Rp 329.050,-.
Isnin berharap, dana sharing yang diterima oleh LMDH itu bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Dana tersebut penggunannya bisa dibagi dengan instansi lain, yang terpenting memiliki kemanfaatan untuk masyaakat banyak. “Dana yang kami bagikan ini adalah milik negara. Dana tersebut nanti juga akan diaudit oleh pihak terkait. Kami minta, LMDH penerima dana sharing ini bisa memanfaatkannya dana ini dengan jelas,” kata Isnin.
Ia juga berharap, pembagian dana sharing ini juga menjadi motivasi LMDH untuk bisa menjaga lingkungan dan kawasan hutan. Sehingga peran LMDH sebagai salah satu komponen pelestari hutan bisa berjalan dengan optimal. “Jangan sebaliknya, sudah diberikan dana sharing, memanfaatkannya tidak jelas, hutan rusak dan hubungan dengan Muspika tidak terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Peguyuban LMDH Kabupaten Rembang, Winarno menyatakan, secara keseluruhan ada 60 LMDH di bawah KPH Kebonharjo. Dari jumlah itu, masih ada 58 LMDH yang belum mendapatkan dana sharing produksi kayu.
Atas kondisi itu, peguyuban LMDH sepakat membuat kebijakan subsidi silang bagi penerima dna sharing di bawah Rp 2 juta dan yang tidak mendapatkan sama sekali. Dana tersebut diambilkan dari masing-masing empat persen penerima dana sharing. “Ada enam LMDH yang mendapatkan dana sharing di bawah Rp 2 juta. Ada juga 58 LMDH yang tidak mendapatkan dana sharing. 54 LMDH tersebut masing-masing akan menerima subsidi silang dari empat persen, sekitar Rp 600 ribu,” jelas Winarno.
Sumber : suaramerdeka.com
Tanggal : 22 November 2017