RMOLBANTEN.COMĀ (17/07/2018) | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Perhutani sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor: 83 Tahun 2016 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bagi LMDH di seluruh daerah di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Sekertaris Jendral (Sekjen) Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Provinsi Banten, Yan Graha didampingi Ketua Bidang Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan Lindawarni mendukung program pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Khususnya masyarakat yang selama ini bergantung hidupnya pada hutan dan tinggal disekitar hutan,” katanya kepada awak media di Kota Serang, Selasa (17/7).
Saat ini lanjutnya, ada sekitar 204 desa hutan di Banten. Dengan adanya peraturan ini, akan lebih berdampak bagus bagi masyarakat dimana proses implementasi berkerjasama dengan Perhutani sejak tahun 2002.
Kita sudah menjalin kemitraaan antara Perhutani dengan LMDH melalui perjanjian kerjasama PHBM dengan pola bagi hasil. Dengan adanya Permen LHK Nomor: 83 Tahun 2016 ini perjanjian kerjasama kami diperkuat oleh pemerintah melalui Kulin KK ini,” katanya.
Dia menjelaskan, dengan sistem jemput bola Kulin KK ini akan berdampak positif pada terwujudnya kecukupan pangan, dan membuka peluang lapangan pekerjaan serta mempermudah LMDH dalam mendapatkan bantuan permodalan.
Sehingga dampak bagi masyarakat yang tinggal disekitar hutan akan semakin sejahtera, mengingat kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat (PHBM) akan semakin kuat dengan hadirnya pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut dia mengatakan, adanya bantuan pinjaman modal, alat teknologi pertanian dan juga benih, bibit maupun pupuk, maka otomatis akan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar desa hutan.
“Sejauh ini, kegiatan PHBM telah dilakukan oleh 204 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di seluruh Provinsi Banten. PHBM terbukti mampu memberi kontribusi besar bagi peningkatan produksi pertanian melalui pemanfaatan lahan di bawah tegakan hutan,” ungkapnya.
Sumber : rmolbanten.com
Tanggal : 17 Juli 2018