CAKRAWALAMEDIA.CO.ID (12/11/2018) | Presiden RI Joko Widodo kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), kali ini untuk masyarakat Provinsi Jawa Barat. Penyerahannya dilaksanakan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir. H. Djuanda, Bandung, Minggu (11/11/2018).
Dalam kegiatan yang bertema “Hutan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi” ini turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Darmin Nasution, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil, Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy M Mauna dan sejumlah pejabat lainnya.
Pada kesempatan ini diserahkan sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK). Kemudian skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sebanyak 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 Ha untuk 3.207 KK. Sehingga jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 Ha untuk 5.459 KK.
Dalam arahannya, Jokowi mengatakan melalui SK ini, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk mengelola kawasan hutan selama 35 tahun. Ia berpesan masyarakat bisa memanfaatkan lahan yang sudah diberi izin ini dengan maksimal.
“Saya ingin lahan yang ada betul-betul dijadikan produktif. Silahkan menanam kopi, buah-buahan, holtikultura dan lain sebagainya” katanya, Minggu (11/11/2018).
Jokowi menginginkan ada verifikasi yang cepat dari KLKH, Kementrian BUMN lewat Perhutani, dan BPN. “Tahun depan harus cepat urusan ini. Karena ditunggu rakyat,” pintanya.
Ia menyampaikan SK pengelolaan hutan untuk Perhutanan Sosial yang telah diberikan akan selalu diikuti dan dicek terus perkembangannya.
“Dengan program PS, diharapkan dapat mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi penganguran, meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan dan sekaligus menjaga kelestarian hutan. SK untuk pengelolaan hutan yang telah saudara-saudara terima, digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan keluarga, kelompok, dan masyarakat”, ujarnya.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK, Bambang Supriyanto mengungkapkan Dari total 5.459 KK yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial ini berasal dari delapan Kabupaten di Jawa Barat. Penerima diantaranya dari Kab. Cianjur sebanyak 2 SK Kulin KK seluas 1.163,37 Ha untuk 346 KK; Kab, Cirebon sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 103 Ha untuk 73 KK; Kab. Garut sebanyak 11 SK Kulin KK seluas 2.310,07 Ha untuk 1.216 KK, dan 8 SK IPHPS seluas 861 Ha untuk 902 KK.
Selanjutnya Kab. Indramayu sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 363 Ha untuk 370 KK, dan 2 SK IPHPS seluas 450 Ha untuk 297 KK; Kab. Bandung sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 306,13 Ha untuk 137 Ha, dan 3 SK IPHPS seluas 1.255 Ha untuk 907 KK.
Selain itu Kab. Majalengka sebanyak 5 SK Kulin KK seluas 1.081,25 Ha untuk 901 KK; Kab. Sukabumi sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 63,57 Ha untuk 54 KK dan 1 SK IPHPS seluas 377 Ha untuk 146 KK; Kab. Sumedang sebanyak 1 SK Kulin KK seluas 283,9 Ha untuk 110 KK.
Setelah diberikan izin, diharapkan penerima SK dapat menggarap lahannya dengan minimal ditanam pohon berkayu 50% karena pemegang izin berusaha di Hutan. Sisanya dapat ditanam tanaman semusim seperti jagung, atau kedelai dalam bentuk agroforestry. Selain itu, dapat dikembangkan usaha silvopasture atau usaha perternakan seperti tambak udang/ikan di hutan mangrove.
Agar lahan izin menjadi produktif, masyarakat akan didampingi Kementerian LHK, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah serta para Penyuluh atau Pendamping program Perhutanan Sosial.
Sementara itu, Direktur Utama Perum Perhutani Denaldy menjelaskan produktivitas garapan masyarakat desa hutan dapat terbantu dengan adanya sistem agroforestry, Perhutani mendukung program PS dengan SK KULIN KK serta IPHPS dengan total luasan 10.761 hektar di wilayah kelola Perhutani Divisi Regional Jawa Barat.
“Program Perhutanan Sosial ini menerapkan sistem tumpang sari, tanaman berkayu dan tanaman semusim yang dapat tumbuh bersama, sehingga produktivitas kawasan hutan dapat dimaksimalkan,” jelas Denaldy.
Administratur Perhutani KPH Bandung Utara Komarudin mengaku senang dengan terealisasinya program tersebut dengan cepat. Ia berharap dengan program Perhutanan Sosial ini kelestarian hutan semakin terjaga, masyarakat semakin sejahtera, bencana alam semakin mereda, alam Jawa Barat menjadi Syurga.
” Mayoritas usulan garapan Kulin KK yang diajukan diantaranya adalah budidaya tanaman kopi. Selain kopi, kegiatan agroforestry lainnya yang diusulkan seperti hijauan makanan ternak (HMT), wisata dan pemanfaatan air,” terangnya.
Ia menyebutkan Untuk budidaya kopi, hampir ada di seluruh wilayah BKPH Bandung Utara. Sehingga, kopi termasuk salah satu unggulan dalam pemanfaatan hutan yang mensejahterakan masyarakat sekitar hutan.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Corprate Social Responsibility (CSR) dari Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Kementrian LHK memberikan bantuan berupa (KBR) sebanyak 10 unit senilai Rp. 1 M dan alat ekonomi produktif. Perum Perhutani turut memberikan bantuan berupa 5.000 bibit buah-buahan, dan 3.500 bibit produktif bantuan dari kementerian LHK dalam mendukung program Perhutanan Sosial ini.
Sumber : cakarawalamedia.co.id
Tanggal : 12 November 2018