Koran Sindo Online,UNGARAN-Perum Perhutani unit I Jateng dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah masih menunggu izin model kerja sama yang disepakati Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam pengelolaan Jateng Park.
PT Bangun Rimba Abadi (BRA), selaku investor yang akan mengembangkan Jateng Park di Wana Wisata Penggaron di Ungaran Kabupaten Semarang sudah melakukan paparan dan tinjauan langsung ke lokasi. “Kendalanya belum disepakati apakah dengan kerja sama, tukar guling atau pinjam pakai. Kemarin, ketemu dengan Dirjen, baru mau dirapatkan lagi,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jateng Bowo Suryoko, dalam paparan terkait Jateng Park di Wana Wisata Penggaron, kemarin.
Bowo menerangkan, PT BRA adalah bagian dari usaha Tony Sumampauw, investor Taman Safari di Jawa Timur, Jawa Barat dan Bali. “Investor yang bawa Pak Menteri Kehutanan langsung,” papar Bowo. Dirut Perum Perhutani unit I Jateng Teguh Hadi Siswanto mengatakan hingga kemarin belum ada petunjuk terkait dengan kerja samanya. Hadi mengakui, karena tidak ada pengembangan di Wana Wisata Penggaron jumlah pengunjungnya terus mengalami penurunan.
Pada 2010 pengunjungnya 13.520 orang, pada 2011 sebanyak 12.596 dan 2012 sebanyak 10.988 orang. “Biasanya anak-anak pencinta alam yang kamping. Lahan yang sudah disiapkan untuk Jateng Park 500 hektare dan bisa langsung dari jalan tol, tinggal membuat sudetan,” kata Teguh. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menilai jika melihat potensinya dan dekat dengan kota, Jateng Park pantas dikembangkan. “Ini potensi wisata dan layak dikembangkan,” kata Ganjar.
Perlu diketahui, Sekjen Kementerian Kehutanan sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) No 173/II-kum/2012 terkait dengan susunan tim yang menangani Jateng Park. Tim melibatkan Perhutani dan Pemprov Jateng. Di situ juga ada rambu-rambu larangan untuk menebang pohon.
Jurnalis : Arif Purniawan
Koran-sindo Online | 02 Oktober 2013 | 19.28 WIB