Ajak Masyarakat Rehabilitasi Hutan

JAKARTA: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan meminta tim terpadu yang akan mengembalikan fungsi hutan lindung mangrove dan hutan produksi di Muara Gembong seluas 11.400 hektare yang telah dirambah agar melibatkan masyarakat.
“Jika tidak melibatkan masyarakat, mereka akan kembali rnerambah hutan lindung yang telah dikembalikan fungsinya,” ujarnya kemarin.
Menhut didampingi Direktur Utama Perum Perhutani Upik Rosalina Wasrin meninjau lokasi hutan lindung mangrove yang dirambah masyarakat setempat untuk tambak ikan dan pemanfaatan lainnya, hari ini.
Pendekatannya, menurut Zulkifli, bukan dengan menggunakan pendekatan hukum melainkan pendekatan sosial kemasyarakatan yang lebih arif.
“Jika pemerintah tidak memberi peluang kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dan hutan produksi, tidak mustahil mereka akan merambah lagi.”
Dalam kesempatan itu Menhut meninjau langsung lokasi perambahan hutan melalui udara bersama Dirut Perum Perhutani. “Saya melihat sendiri bagaimana kondisi hutan mangrove yang g3 % telah diubah fungsinya menjadi tambak ikan bagi masyarakat setempat.”
Padahal, lanjut Menhut, keberadaan kawasan hutan lindung Ujung Karawang (Muara Gembong) sangat penting untuk fungsi ekologi seperti pencegahan abrasi air laut, pencegahan intrusi air laut, dan penyediaan habitat satwa.
“Bahkan sangat penting untuk menjaga tata ekologi muara Sungai Citarum agar bencana tidak terus melanda wilayah Jakarta.”
Menurut dia, luas hutan di Pulau Jawa hingga saat ini tercatat 2,4 juta ha atau sekitar 22 % dari luas daratan. “Untuk menyangga Pulau Jawa yang sarat dengan penduduk, masih sangat kurang luas tutupan hutan- nya, sehingga reboisasi, rehabilitasi, dan penghijauan juga harus terus di- lakukan.”
Berdasarkan data Kemenhut, hutan lindung mangrove seluas 11-400 ha hampir 93,5%nya telah diokupasi masyarakat untuk tambak ikan, lahan pertanian dan beberapa fasilitas social lain.
Lokasi yang dekat Ibu Kota, menyebabkan kebutuhan penduduk akan lahan dan padatnya penduduk menjadikan Muara Gembong yang merupakan wilayah kerja Perhutani Jawa Barat Banten itu, semakin tertekan kelangsungan fungsinya.
Pada saat Perhutani mengelola Muara Geinbong sejak 1978, lokasi telah dikukuhkan menjadi kawasan hutan pada 1954 oleh Menteri Pertanian waktu itu melalui BATB dengan kondisi telah diokupasi masyarakat dan terdapat area enclave seluas 1000 ha di dekatnya.
Dirut Perum Perhutani Upik Rosalina Wasrin mengatakan reboisasi setiap tahun terus dilakukan Perhutani agar fungsi kawasan lindung Muara Gembong dapat bertahan dan upaya pengamanan hutan terus dilakukan. Namun, tekanan okupasi terus berlangsung.
Pemda Bekasi pada 2004, katanya, telah mengajukan proses solusinya dengan cara resettlement dan tukar menukar lahan untuk wilayah tersebut dan akan mendukung upaya Perhutani mempertahankan fungsi kawasan lindung hutan mangrove tersebut.
Media: KORAN PAGI / NASIONAL
Nama Media: BISNIS INDONESIA
Tanggal: Rabu, Agustus 11 2010
Penulis: ERWIN TAMBUNAN

Share:
[addtoany]