Antisipasi Penyalahgunaan Lahan Tanaman Ganja, Perhutani Perketat Pengawasan

WARTAEKONOMI.CO.ID (19/02/2019) | Perum Perhutani terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam upaya pengamanan dan penyisiran terkait penemuan tanaman ganja di kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Dimana diketahui pada Minggu (17/2/2019) yang lalu ditemukan tanaman ganja yang ditanam dalam polybag di salah satu area pada kawasan hutan seluas 1,5 hektare yang dikelola oleh Perhutani, tepatnya di Kampung Paranggombong, RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta.

Dari hasil penyisiran petugas Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta bersama Perwira Pembina yang mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu (16/2/2019) malam, lokasi penanaman ganja berada pada kawasan hutan petak 10A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Paranggombong, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Purwakarta yang berbatasan dengan Waduk Jatiluhur, wilayah administratif Kampung Paranggombong RT 14 RW 03 Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat tanaman pepaya serta tanaman merambat lainnya milik masyarakat yang menyamarkan sebanyak 1.300 batang tanaman ganja dalam polybag ukuran besar dengan luasan sekitar 80 m2.

Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, Asep Rusnandar mengatakan, manajemen Perhutani telah mengintruksikan kepada segenap jajaran petugas KPH Purwakarta untuk melakukan penyisiran lebih lanjut terutama di sekitar TKP demi memastikan tidak ada lagi tanaman ganja.

Lanjutnya, selain itu diinstruksikan pula ke segenap jajaran petugas daerah untuk memperketat pengawasan di wilayah kerja Perhutani terhadap kemungkinan terjadinya hal serupa.

“Perhutani akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian / Instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada para petugas lapangan dan masyarakat khususnya yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tentang tanaman jenis psikotropika sehingga kedepan dapat mengantisipasi penyalahgunaan dari oknum masyarakat,” jelasnya.

Sumber : wartaekonomi.co.id

Tanggal : 19 Februari 2019