BOJONEGORO, PERHUTANI (01/19) – Khusus pembeli langsung kayu di Perum Perhutani cukup dengan membawa foto copy KTP dan rekomondasi dari Manager KBM Komersial Kayu, dan semua orang dapat membeli kayu yang diinginkan tanpa harus mempunyai Ijin Usaha Produksi Hasil Hutan Kayu, hal ini disampaikan Asisten Manager (Asman) KBM Komersial kayu 2 Bojonegoro, Suhartono diaula KPH Bojonegoro, Senin.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan penjualan Kayu kepada masyarakat dan publik, Perum Perhutani tahun 2015 ini membuat gebrakan dengan membuka 4 jalur pelayanan penjualan kayu, penjualan yang pertama yaitu secara Kontrak sebesar 40%, penjualan yang kedua secara langsung sebesar 15%, penjualan yang ketiga secara online sebesar 30%, sedangkan penjualan secara lelang sebesar 15%.
Sistem penjualan tersebut diharapkan dapat memuaskan pelayanan kepada konsumen (masyarakat) sehingga penjualan kayu Perhutani dapat bersaing di pasar. Kom – PHT/@Bjn/Rafik.