Mengaku kesal dan merasa dipojokkan, Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Haurgeulis Nanang Hilman mengancam akan menutup lahan tumpangsari serta akan mengeluarkan penggarap yang mbalelo.
Kekesalan ini menurutnya karena pemyataan yang disampaikan oleh sejumlah penggarap lahan tumpangsari di wilayah kawasan hutan Haurgeulis tidak relevan dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang dibuat antara pihak Perhutani dengan para penggarap. Pemyataan penggarap terkesan ada pihak yang mengondisikan dan memojokkan pihak Perhutani.
Nanang menjelaskan, dalam PKS antara Perhutani dengan penggarap lahan tumpangsari, tidak ada klausul soal pembiayaan olah tanah dan olah tanarn padi harus ditanggung pihak Perhutani. Yang ada, penggarap berhak dan berkewajiban memelihara dan menjaga kawasan hutan tersebut sesuai fungsinya, mempertahankan lebar jalur atau guludan (pesemaian) , dan tanarnan kayu putih, hingga keberhasilan tanaman itu mencapai angka lebih 95 persen. Klausul lainnya, membantu proses pemetikan daun kayu putih apabila kegiatan pemetikan daun kayu putih dilaksanakan oleh pihak Perhutani.
Pihak penggarap pun berkewajiban mencegah terjadinya wiwilan atau perempelan batang atau daun kayu putih pada lokasi yang dikerjakan serta berusaha mencegah dan menghindari kerusakan tanaman dari bahaya kebakaran, hewan ternak, dan hal lainnya yang berkaitan dengan rusaknya lahan dan tanam itu.
Pada praktiknya, masih jauh dari harapan pihak Perhutani, karena hanya berkisar 50 sampai 60 persen saja mereka peduli pada tanaman kayu putih. “Kebanyakan penggarap, setelah tanarn ditinggal begitu saja apalagi jika musim kemarau terkesan jelas melalaikan kewajibannya,” kesal Nanang. (ck-l04)
Nama Media : PELITA
Tanggal : Jumat, 27 Mei 2011, Hal. 11
TONE : POSITIVE