Bondowoso Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Perundangan

2014-10-6-Bdo-Sosialisasi UU

Dok.Kom-PHT/Bdo @2014

BONDOWOSO, PERHUTANI (1/10) | Perhutani Bondowoso Gandeng Kejaksaan Tinggi dan Polres Bondowoso laksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Pengamanan Hutan Tingkat KPH di kantor Perum Perhutani Bondowoso 26 September 2014 lalu.

Acara diikuti oleh Polres Bondowoso, Kejaksaan Tinggi, jajaran petugas lapangan Perhutani (Asper, Kepala resort Pemangkuan Hutan, dan polhuter (polisi hutan teritorial) di lingkungan kerja Perum Perhutani yang mencakup wilayah Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.

Administratur Perum Perhutani Bondowoso, Damanhuri menyampaikan bahwa dengan diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2013 dapat meminimalkan kasus tindak kejahatan kehutanan dengan mengedepankan rasa tanggung jawab dan profesionalisme dalam menekan tingkat kerawanan hutan.

“Melalui sosialiasi UU No.18/2013 dapat menyatukan kesepahaman mengenai konten Undang-Undang tersebut dan dapat menambah semangat aparat terkait dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kehutanan khususnya di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Situbondo”’ tambahnya.

Dengan demikian hutan lestari diharapkan dapat terwujud dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera khususnya masyarakat sekitar hutan.

Kasi Bidang Hukum dari Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bondowoso, Agus Setyawan Umar SH, MH menyampaikan bahwa Undang-Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan lebih tegas daripada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena penegakan hukumnya lebih berat. Beberapa penguatan yang terdapat dalam UU No.18/2013 mencakup pencegahan, pidana kejahatan terorganisir, kelembagaan, penyidikan dan pemberian sanksi. (Kom-PHT/Bdo/Veni)

Editor  ;  Dadang K Rizal

@copyright 2014

Share:
[addtoany]