BPJS Ketenagakerjaan-Perhutani beri perlindungan masyarakat desa hutan

ANTARANEWS.COM (27/08/2018) | Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersinergi dengan Perhutani Divre Jateng memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan kepada masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Manfaat perlindungan jaminan ketenagakerjaan luar biasa dan masyarakat desa hutan mampu membayar karena biayanya terjangkau (iuran program BPU mulai dari Rp16.800),” kata Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Eko Darwanto di sela penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perhutani Regional Jateng di Semarang, Senin.

Secara finansial, lanjut Eko Darwanto, sangat potensial karena ada sisa hasil usaha atau sharing dari Perhutani yang bisa dimanfaatkan untuk pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Eko.

Kepala Perhutani Divisi Regional Jateng Bambang Catur Wahyudi menjelaskan bahwa dari sisi manfaat jaminan ketenagakerjaan sangat jelas dan pihaknya sangat mendukung untuk pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota LMDH.

“Dengan ini (menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,red.) maka segala risiko dapat ter-cover. Selama ini, ada dana sharing bisa sampai Rp20 miliar per tahun yang kami serahkan kepada LMDH dan dana tersebut biasanya oleh LMDH untuk usaha produktif. Nah dari sharing itu, apakah nantinya bisa untuk pembayaran iuran atau tidak, itu masih digodok,” kata Bambang.

Untuk jumlah anggota LMDH se-Jateng, Bambang menyebutkan bahwa luas hutan di Jateng 635 ribu hektare dan terdapat 1.933 LMDH dengan 329.023 anggota.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Moch. Triyono menambahkan bahwa sebagai tindaklanjut dari penandatangan perjanjian kerja sama, nantinya akan ada tim yang akan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Meskipun iurannya murah, jangan sampai masyarakat membeli kucing dalam karung. Jadi ada kewajiban dari kami untuk memberikan penjelasan mengenai seluruh program, sehingga saat terjadi risiko bisa segera menghubungi kami,” kata Triyono.

Triyono menambahkan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Perhutani untuk memberikan perlindungan masyarakat yang tergabung dalam LMDH merupakan pertama kali di Indonesia dan akan menjadi percontohan bagi daerah lain.

“LMDH hanya ada di daerah Jawa (Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat) dan Madura. Ini adalah percontohan bagi daerah lain dan kami menargetkan hingga akhir tahun, kami bisa memberikan perlindungan kepada 329.023 yang menjadi anggota LMDH,” kata Triyono.

Tidak hanya anggota LMDH, Triyono juga menargetkan keluarga dari anggota LMDH (lebih dari 2 juta orang) dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

M.Adib, Ketua Perhimpunan Masyarakat Desa Hutan Indonesia menambahkan bahwa dari sosialisasi terhadap anggota LMDH yang sudah dilakukan, masyarakat sangat antusias menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Persoalannya bukan soal membayar, tetapi kemana membayarnya dan saat ini masih dicarikan solusi apakah nantinya sekretariat LMDH yang dijadikan loket pembayaran iuran atau yang lainnya,” kata Adib.

Antusias dari masyarakat tersebut, tambah Adib, dikarenakan sudah banyak contoh besarnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan termasuk anggotanya yang baru tiga kali membayar iuran dan di saat meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan pembayaran klaim sebesar Rp24 juta.

“Contoh lainnya, ada yang pagi mendaftar, siang harinya kecelakaan dan meninggal dunia. Ahli warisnya kemudian menerima pembayaran klaim Rp60 juta. Jadi semakin cepat menjadi peserta, semakin terlindungi dan program ini mencegah munculnya masyarakat miskin baru,” demikian Adib.

 
Sumber : antaranews.com
Tanggal : 27 Agustus 2018