POSKOTANEWS.COM (30/07/2018) | BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Perum Perhutani terkait perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos) ketenagakerjaan kepada pekerja dan petani di sektor kehutanan yang menjadi mitra Perhutani. Kerja sama ini juga sebagai upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan.
Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis dan Direktur Operasional Perum Perhutani, Hari Priyatno, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta, Senin (30/7/2018).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap warga negara, khususnya pekerja, dalam mencapai kesejahteraan. Dengan adanya jaminan sosial ini, setiap pekerja juga terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan yang berpotensi timbul dikemudian hari.
“Kerja sama dengan Perhutani ini sangat efektif, bertujuan untuk menjaga sustainability penghasilan pekerja dan masyarakat (petani) agar saat terjadi risiko sosial tidak jatuh secara ekonomi, karena adanya jaring pengaman melalui jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” kata Ilyas Lubis dalam kesempatan tersebut.
Dalam implementasi kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Perhutani nantinya akan melakukan sosialisasi secara masif tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja dan dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
LMDH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa, berbadan hukum, dan mempunyai fungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menjalin kerjasama dengan Perum Perhutani.
Menurut Ilyas, sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat klaim yang bisa didapatkan oleh para pekerja.
“Perlindungan dari kita tidak terbatas, misalnya terjadi kecelakaan kerja, berapapun biaya perawatan dan pengobatannya akan kita tanggung tanpa batasan. Mau biayanya Rp2 miliar pun, akan kita tangung. Termasuk apapun profesi dan jabatannya, semua mendapatkan layanan kelas I. Ini diatur dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” tandas Ilyas.
Ilyas juga menuturkan, risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dan kematian menjadi momok yang menakutkan bagi setiap pekerja, karena tidak hanya membuatnya kesulitan ekonomi, tapi juga menjadi beban bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya. “Tadi diinformasikan juga banyak terjadi kecelakaan kerja. Nah, melalui jaminan sosial ini negara hadir memberikan perlindungan,” katanya.
Direktur Operasional Perhutani, Hari Priyatno mengungkapkan terhadap 5.239 desa disekitar hutan Perhutani yang perlu mendapatkan sosialisasi secara masif agar mereka terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan, sehingga setiap mayarakat desa hutan bisa beraktivitas dengan tenang demi keberlangsungan usahanya.
Apalagi, tidak sedikit masyarakat desa hutan termasuk pekerja Perhutani yang mengalami kecelakaan kerja, seperti tertimpa pohon atau tersambar petir saat hujan. “Informasi dari LMDH terdapat 24 juta masyarakat desa hutan dengan 1,3 juta anggota LMDH yang aktif. Artinya, potensinya besar sekali,” kata dia.
Hari mengatakan, dalam waktu dekat akan memerintahkan divisi regional Perhutani untuk berkolaborasi dengan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi bersama.
“Harus dilakukan kerjasama ditingkat divisi regional utk mengimplementasikannya. Kita siapkan utk data-data tenaga kerja yang beraktifitas di kawasan hutan kami, sektor informal juga sdh ada. tinggal bagaimana disingkronisasi,” ucap dia.
Sumber : poskotanews.com
Tanggal : 30 Juli 2018