Kontan, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemhut) meminta kepada perusahaan plat merah pemegang konsensi kehutanan baik hutan tanaman industri (HTI) ataupun hutan alam (HA) untuk menanam tanaman pangan. Tujuannya, untuk mewujudkan program swasembada pangan. Setidaknya sekitar 10% sampai 20% dari luas areal konsesi lahan hutan digunakan untuk tanaman pangan.
“Saya sudah panggil pimpinan Inhutani, Perhutani serta para pemegang izin baik HTI maupun HPH. Saya sudah instruksikan betul supaya secara serius menindaklanjuti apa yang sudah kita putuskan,” ujar Zulkifli Hasan, Menteri Kehutanan, Kamis (5/12). Ia mencontohkan seperti Perum Perhutani yang memiliki potensi lahan seluas 2,4 juta hektare (ha) di Pulau Jawa.
Lahan ini dapat dimanfaatkan untuk ditanami berbagai tanaman pangan seperti jagung, kedelai, padi atau tebu. “Nanti kerjasama dengan Kadin atau siapa terserah,” imbuhnya. Menurut Zulkifli, ketahanan pangan cukup penting.
Apalagi, di saat ini, Indonesia banyak mengimpor tanaman pangan seperti jagung dan kedelai. Menurut Zulkifli, kebijakan moratorium hutan tidak berlaku bagi tanaman pangan. “Artinya tebang pohon boleh kalau untuk pangan. Saya berani tanggung jawab,” tegas dia.
Jurnalis : Maria Elga Ayudi
Kontan | 06 Desember 2013 | Hal. 17