Curi Kayu Rimba, 2 Orang Dibekuk

Dua orang dibekuk ketika kedapatan mencuri kayu rimba dati Kawasan Hutan Lindung Seloliman,  Trawas, Kabupaten Mojokerto, Sellin (23/5). Kini keduanya  dimasukkan dalam sel tahanan, sedangkan barang bukti  berupa 66 meter kubik kayu rimba disita.
Dua orang yang  dibekuk ini adalah Sumadi alias Rengkek (47), warga Dusun Sempur, Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten  Mojokerto, dan Santo alias Slamet (23), warga Gondanglegi, Kecamatan Sutojangu, Blitar. Keduanya dibekuk dalam  gelar operasi gabungan antara polisi dan Polhut Perhutani,  karena mencuri kayu rimba dati Petak 4B Hutan Lindung  Seloliman.
Mereka telah menggergaji dua tonggak kayu rimba. Kayu tersebut kemudian diolah menjadi 39 batang kayu  ukuran 4 meter x 12 cm x 6 cm, dan 27 batang kayu ukuran  4 meter x 2 cm x 3 cm. Kapolsek Trawas A.KP Irawan Wicaksono mengatakan, selain mengamankan kayu balok tersebut, polisi juga mengamankan satu gergaji yang digunakan untuk memotong  kayu, dan satu buah golok. Sumadi alias Rengkek ini sudah  lama menjadi incaran polisi.
Nama Media : SURYA
Tanggal       : Selasa, 24 Mei 2011 hal 8
TONE           : NETRAL
 
Share:
[addtoany]