Demi Kambing Curi Kayu Jati

Berdalih untuk memperbaiki kandang karnbing, Indah Isbadi (41) dan Hariadi (37), dua orang warga Dusun Lotekol, Desa Arjowinangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang nekat mencuri kayu milik negara. Akibatnya mereka pun harus mendekam di balik jeruji besi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalipare, Aiptu Ary Yusanto, kedua pelaku itu ditangkap Selasa (31/5) setelah ada laporan dari mandor yang menjaga areal hutan jati yang dikelola oleh Perhutani di Desa Arjowinangun, Kalipare.
Dikatakannya, pada pukul 07.00 WIB. lsbadi dan Hartadi memasuki hutan yang berjarak sekitar dua kilometer dari kampung pada saat itu mereka beralasan hendak mencari rumput untuk pakan ternak. Namun, ketika seorang mandor hutan melaksanakan patroli. mereka tepergok sedang menggergaji sebuah pohon jati. Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada petugas Polsek Kalipare.
Setelah mendapat laporan petugas segera kami bawa kelokasi kejadian dan mencegat kedatangan kedua pelaku di jalan masuk kampung. Benar saja, sekitar pukul 09.00 kedua petani yang mengendarai motor itu da tang dengan tumpukan rumput di atas motornya. Saat diperiksa dan di geledah, polisi menemukan dua batang kayu jati se panjang 1.5 meter di.atas motor masing masing. Mereka pun tak bisa mengelak.
“Setelah tertangkap tangan. mereka segera kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa dan sekarang mereka sedang kami tahan, dan rnenyita barang bukti berupa dua unit motor dan dua gelondong kayu jati,” kata Ary.
Hartadi mengatakan, pencurian kayu yang mereka lakukan adalah yang pertama kali, dan sama sekali tak ada niatnya untuk menjual kayu tersebut.
“Beneran, saya baru pertama kali ambil kayu dari hutan, dan itu niatnya bukan untuk dijual, tapi untuk memperbaiki kandang kambing yang sudah rusak” katanya. Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf E dan F. Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Tangkap DPO
Selain Isbadi dan Hartadi, pada Sabtu (28/5). Mapolsek Kalipare juga membekuk dua pelaku  lain yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pencurian kayu jati, yakni Sugeng Sutrisno (31) dan Daeni (30). Kedua orang tersebut diketahui telah melakukan pen curian puluhan batang kayu jati di hutan yang sama pada tahun 2009 lalu.
Mungkin karena berpikir aparat sudah melupakan kasusnya, sekitar sepekan yang lalu keduanya memberanikan di pulang ke desanya setelah ‘merantau’ ke Kalimantan. Namun dugaan mereka salah, sebab begttu petugas mengendus kedatangannya. Sugeng dan Daeni pun langsung dibekuk dan ditahan di Mapolsek Kalipare .• st17
Nama Media : SURYA
Tanggal       : Rabu, 1 Juni 2011/h. 5
TONE           : NETRAL

Share:
[addtoany]