SURAKARTA, PERHUTANI (21/4) | Perum Perhutani Surakarta mengadakan sosialisasi pada masyarakat sekitar hutan tentang pemanfaatan Galian C di aula Kantor Perhutani Surakarta.
Sosialisasi dihadiri oleh Tim KPH, segenap KRPH dan mandor wilayah Kabupaten Wonogiri, LMDH, masyarakat sekitar hutan, para pengrajin dan penambang batu mulia, serta pemerintah setempat.
Administratur KPH Surakarta ,Bob Priambodo memasang papan larangan 2 buah pada lokasi rawan sekaligus, agar diketahui masyarakat untuk tidak mengadakan galian C .
Wakil Administratur, Pabin dan Asper BKPH Wonogiri melihat lokasi dan kebetulan bertemu dengan Kepala ESDM Kabupaten Wonogiri (Arso Utoro), Ketua Komisi D Wonogiri (Bambang Supriyanto) dan 4 anggota.
Sementara itu Wakil Administratur Perhutani Surakarta, Johni Andarhadi meyampaikan bahwa akan diadakan penutupan dengan memasang papan larangan dan sosialisasi pada masyarakat sekitar hutan, untuk menghindari terjadi bencana longsor dan kurban jiwa.
Kalangan masyarakat banyak demam batu mulia batu-baru ini, sehingga KPH Surakarta mendapat tambahan pemikiran rasa bangga bahwa Perum Perhutani memiliki harta karun yang sangat besar nilainya, tetapi disisi lain harus penuh perhatian karena masyarakat sekitar maupun investor banyak berdatangan untuk menyerbu lokasi yang berada di dalam kawasan hutan. Tepatnya di Dusun Manggal Pt.58 RPH Pesido BKPH Wonogiri
Daerah tersebut menghasilkan batu mulia yang diberi nama fire opal, adapun ciri khas batu mulia memantulkan cahaya atau bias sinar dari dalam batu yang menyerupai nyala api sehingga batu ini juga dikenal dengan nama fire (api) atau barjad api. Bagi yang percaya, bahwa batu barjad api dapat membawa ketenangan dan ketentraman bagi pemakainya. Ketenangan bisa mereka peroleh dari rasa percaya diri setelah mengenakan batu yang mereka suka juga karena rasa puas hati setelah memakai keindahan batu fire opal atau barjad api yang dimiliki. Batu mulia itu ditambang dari tebing-tebing yang curam, yang sangat licin apabila terjadi hujan. Harga akan tinggi dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per biji. Namun para penggemar tetap berdatangan ke perajin dan penambang untuk memburu batuan khas Wonogiri itu.
Undang-Undang Republik Indinesia No. 41 tahun 1999 Tentang kehutanan Ps.50 ayat (3) Huruf g : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksporasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan , tanpa izin menteri . Ancaman pidana : Ps.78 ayat (3) huruf g : Pidana penjara maximal 10 (sepuluh) tahun dan denda maximal Rp. 5.000.000.000,-(Lima Milyar Rupiah)”. . (Kom PHT/Ska/Titik).
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015