JAKARTA, PERHUTANI (28/11/2016) | Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy M. Mauna menyempatkan diri mengunjungi kawasan hutan petak 34 dan 35, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Senori, Bagian Kesatuan pemangkuan Hutan (BKPH) Merak Urak, Kesatuan pemangkuan Hutan (KPH) Tuban lokasi ex-reklamasi tambang oleh PT Semen Indonesia (SI) usai acara puncak peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) ke-9, Senin (28/11).
Perum Perhutani dan PT Semen Indonesia sebelumnya sepakat melakukan reklamasi kawasan hutan petak 34 dan 35 tersebut yang merupakan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kesepakatan tertuang dalam perjanjian kerjasama tentang pelaksanaan kegiatan penanaman dan perawatan pohon revegetasi di area tambang batu kapur di kawasan tersebut.
Tanaman di lahan hutan ex reklamasi tambang yang ditanam oleh PT Semen Indonesia adalah jenis jati dan rimba campuran seperti kesambi, mahoni, dan secang.
“Kegiatan reklamasi yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Reklamasi Hutan. Aturan itu yang dijadikan acuan bagi pelaksana penambangan melakukan reklamasi hutan pada areal bekas penggunaan kawasan hutan”, kata Dirut Perhutani, Denaldy M. Mauna. (Kom-PHT/PR/2016)