Dishut Grobogan Sosialisasikan Masyarakat Mitra Perhutani

GUNDIH, PERHUTANI (21/12) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Gundih mengadakan sosialisasi Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2015 tentang Masyarakat Mitra Polhut (MPP) dan pembetukan MMP di desa Toroh Kecamatan Toroh Grobogan Jawa Tengah. Baru baru ini.

Kepala Bidang Perlindungan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Grobogan, Hery Cp menyatakan bahwa,” MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polisi hutan dalam pelaksanaan perlindungan hutan di bawah koordinasi,Pembinaan, dan pengawasan instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan.

MMP sendiri harus membentuk dan mempunyai struktur jelas yakni Pembina, Ketua, Sekretaris dan Anggota. Selain itu syarat keanggotaan antara lain tinggal di sekitar kawasan hutan,anggota MMP wajib melakukan patroli bersama Polhut di kawasan hutan pada wilayahnya, melaporkan indikasi gangguan keamanan terhadap hutan, kawasan hutan,

Wakil administratur KKPH Gundih, Budi Soetomo menyambut baik langkah Dinas Kehutanan dengan terbentuknya MMP ini,keamanan wilayah hutan bukan hanya menjadi tanggungjawab petugas saja, namun melibatkan masyarakat sekitar hutan wajib mengamankan hutan. “Kehadiran MMP untuk membantu mengatasi kerusakan hutan memang sangat di perlukan,ini merupakan perwujudan pelaksanaan undang undang 41 tentang kehutanan pasal 69 ayat 1 masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”, tegasnya. (Kom-Pht/Gdh/Totok)

Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015

Share:
[addtoany]