Pelaksana Harlan (Plh) Camat Gantar Asep Mahmud merasa kecewa atas sikap kuwu (kepala desa) yang memberi dukungan tanpa koordinasi terlebih dahulu terhadap pihak Kesepuhan Keraton Cirebon di saat sengketa lahan antara Perhutani Haurgeulis dan pihak Kesepuhan Keraton Cirebon tengah berlangsung.
Menurutnya, kasus tanah yang dilakukan oleh pihak Kesepuhan Keraton Cirebon pada Perhutani itu sudah berjalan puluhan tahun dan sampai sekarang belum ada kepastian hukum.
“Para kuwu tidak boleh terjebak dan terkontaminasi oleh tawaran atau janji angin surga. Hendaknya sebelum melangkah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan maupun langsung ke Bupati,” pinta Asep tanpa merinci jenis janji seperti apa.
Pihaknya setuju pada pernyataan Administratur Perum (Asper) Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Indramayu Budi Shohibudin dan Asper Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Haurgeulis Nanang Hilman agar pihak Keraton Kesepuhan Cirebon menempuh jalur hukum.
Kuwu Situraja sebagai salah satu kuwu di Kecamatan Gantar ketika dikonfirmasi atas keluhan Plh Camat Gantar, mengaku ada tawaran dari pihak Kesepuhan Keraton Cirebon.
“Pihak Kesepuhan Keraton Cirebon datang ke kantor desa beberapa waktu lalu dengan tawaran sejumlah warga desa penggarap lahan tumpang sari akan mendapat pembagian tanah dengan status bukti kepemilikan yang legal atau bersertifikat Kami tidak membuat gampang tertarik,” tegas Turah.
Ketidaktertarikan ini menurutnya karena tidak percaya ketika pihak Kesepuhan Keraton Cirebon tidak mampu menunjukkan bukti legalitas formal. “Daripada akan berdampak negatif serta merugikan masyarakat, lebih baik kami tolak,” sambung dia.
Dia pun merasa khawatir adanya warga yang mudah percaya, salah satunya ada tawaran bisa mengurus sertifikat hak milik di lahan badan usaha milik negara tersebut.
Nama Media : PELITA
Tanggal : Rabu, 01 Juni 2011 hal 11
Penulis : Ck
TONE : NETRAL