DETIK.COM (19/3/2020) | Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan satu dewan pengawas (Dewas) Perum Perhutani. Erick kemudian mengangkat tiga dewan pengawas.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-83/MBU/03/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perum Perhutani. Salinan SK itu diserahkan Plt Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Imam Paryanto di Kementerian BUMN hari ini.
Dalam salinan itu disebutkan, Haryadi Himawan diberhentikan dengan hormat sebagai Anggota Dewan Pengawas Independen Perum Perhutani. Lalu, mengangkat tiga dewan pengawas yakni Komaruddin, Bambang Risyanto dan Chalid Muhammad.
Dalam sambutannya, Direktur Utama Perum Perhutani Wahyu Kuncoro menyampaikan ucapan terima kasih kepada Haryadi atas pengabdiannya selama menjadi Dewan Pengawas Perhutani.
“Selamat bertugas kepada Dewas yang baru,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Haryadi Himawan menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan BUMN telah menugaskan selama 2 tahun 9 bulan. Haryadi juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kesalahan selama bertugas.
“Mohon maaf apabila selama saya bertugas terdapat tutur kata dan perbuatan yang kurang berkenan dan semoga untuk ke depannya Perhutani semakin maju,” katanya.
Dengan demikian, Dewas Perhutani saat ini yakni Bambang Hendroyono sebagai Ketua, Kaharuddin Wahab, Indriani Widiastuti, Hilman Nugroho, Komaruddin, Bambang Risyanto dan Chalid Muhammad.
Sumber : detik.com
Tanggal : 19 Maret 2020