PATI, PERHUTANI (5/8) | Berdasarkan surat perintah tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Tim Evaluasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) melakukan evaluasi terhadap permohonan Kawasan Hutan untuk jaringan Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV oleh PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Kontruksi Jaringan Jawa Bali.
Tim terdiri dari Suparno (Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah), Kartiko (Kepala Seksi Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan Bersama Bambang), Indira Puspita (Staf Bidang Planologi Kehutanan), Lina K. Purnawati (Perwakilan dari Setda Propinsi Jawa Tengah) Rasiantosasi (Balai Pemanfaatan Hutan Wilayah VII), Supriyanto (Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai), Hindhu Sutopo (Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Jepara), Dwi Eny Astuti (KSS Pengembangan Usaha KPH Pati) dan Eka Riyanta (Kaur Agraria KPH Pati) serta perwakilan dari PT. PLN (persero) sebagai pemohon. Lokasi yang dituju berada di petak 36C, 37b2, 45b, 46e, 50b, 53a dan 53c RPH Kancilan dan Tubanan.
Ada 7 buah Tapak Tower yang memang berada di dalam kawasan hutan KPH Pati tersebut. Tim membuat berita acara yang ditandatangani bersama tentang pemenuhan kewajiban sebagai pemohon sesuai dengan Ijin Prinsip dari Menteri Kehutanan termasuk Menyerahkan lahan Kompensasi dengan pemetaannya sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh Menteri LH dan Kehutanan. (Kom-Pht/Pati/Raswi)
Editor : A. Irfan S.
Copyright ©2015