Genjot Hutan Untuk Pangan

Pengembangan tanaman pangan di lahan hutan cukup menjanjikan. Seperti hasil yang dipetik Perum Perhutani yang bermitra dengan masyarakat di sekitar hutan menunjukkan, rata-rata seperti padi telah mencapai 99.072 ton per tahun, jagung sebanyak 290.720 ton per tahun, dan hasil kacang-kacangan, empon-empon, porang mencapai 6.700 ton per tahun. Berkaca pada hasil tersebut, pemanfaatan hutan untuk mendukung kedaulatan pangan terus digalakkan.

Seperti yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama dengan Perhutani kemarin (18/5), yang menjalin kerja sama untuk lebih menggenjot lagi peran desa hutan dalam pengelolaan hutan. Kerja sama tersebut merupakan upaya mempercepat kemandirian pangan.

MoU penting itu diteken oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar dengan Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar. “Masyarakat kita mayoritas di pedesaan dan banyak kekayaan di desa hutan kita yang harusnya dioptimalkan,” kata Marwan.

Ia menyebutkan, pihaknya dengan Perhutani akan memberdayakan lebih dari 5 ribu desa hutan yang tersebar di Jawa dan Madura^ “Banyak desa hutan kita yang akan diberdayakan, supaya lebih produktif dengan berbagai macam aktivitas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa hutan kita,” urainya.

Ia menyatakan, kerja sama tidak akan berhenti hanya di atas kertas, namun akan mengambil langkah konkret, seperti peningkatan akses ekonomi karya masyarakat desa hutan agar dapat dinikmati masyarakat luas.

Mustoha menyampaikan, Perhutani mengelola kawasan hutan seluas 2,4 juta hektare (ha) di Jawa dan Madura. Pihaknya sejauh ini telah bekerja sama dengan 5.293 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Kerja sama tersebut telah menghasilkan 925 lembaga koperasi masyarakat desa hutan dan lebih kurang 3.847 usaha produktif LMDH.

“Sampai 2014, mereka didukung pula dengan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) melalui pinjaman berbunga rendah senilai Rp 99 miliar dan dana hibah Rp 17,6 miliar untuk 14.361 mitra binaan,” ujarnya.

Dengan adanya dukungan dari Kemendes PDTT ini diharapkan keberhasilan pemberdayaan masyarakat desa hutan melalui kelembagaan LMDH dapat lebih ditingkatkan dan lebih luas sebagaimana dalam nawacita butir ketiga.

Menurut Mustoha, ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi jumlah dan tipologi desa hutan di wilayah Perhutani, pemetaan potensi kerja sama desa hutan dengan Perhutani, penyusunan pedoman pengelolaan hutan Perhutani bersama desa, dan penguatan kelembagaan desa dari pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) menjadi pengelolaan hutan bersama desa (PHBD).

Sumber : Indopos, hal. 5
Tanggal : 19 Mei 2015

Share:
[addtoany]