Gubernur "Teken" Izin Penyadapan Pinus Perhutani

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyambut baik penandatanganan naskah kerja sama izin penyadapan getah pinus dengan Perum Perhutani pada lahan seluas 136,25 hektare di hutan kawasan timur Pulau Dewata.
“Selama ini, hasil hutan pinus kita sering terbaikan, sekarang dengan kerja sama ini mudah-mudahan dapat lebih menghasilkan nilai tambah untuk masyarakat sekitar hutan dan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Gubernur Pastika, di sela penandatanganan kerja sama tersebut, di Denpasar, Rabu.
Penandatanganan kerja sama penyadapan pinus itu dilakukan oleh Gubernur Pastika dengan Direktur Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto, disaksikan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali I Gede Nyoman wiranatha dan beberapa pejabat perwakilan Perum Perhutani.
Menurut dia, kerja sama dengan Perhutani ini sekaligus sejalan dengan program provinsi setempat mewujudkan Bali sebagai Provinsi Hijau (green province).
Sementara itu, Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto menyampaikan, dengan kerja sama itu sekaligus sebagai bentuk penyadaran bahwa sesungguhnya Bali mempunyai potensi di bidang kehutanan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
Bambang Sukmananto mengatakan, kerjasama ini bertujuan pula meningkatkan kemampuan penyediaan getah pinus untuk pabrik-pabrik Gum-Rosin Perhutani.
Pohon pinus di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bali Timur yang dikerjasamakan dengan Perhutani tersebar di empat lokasi yakni Kintamani Barat, Kintamani Timur dan Panelokan dan Rendang.
Luasnya 136,25 hektare dengan jumlah lebih kurang 34 ribu pohon pinus produktif jenis Pinus Merkusii dan sedikit Pinus Oocarpa.(LHS)
Antaranews.com ::: 4 April 2012 12:37 WIB | Voices of Bali |

Share:
[addtoany]