SUMEDANG, PERHUTANI (25/2) l Kawasan hutan Gunung Geulis sebagai kawasan hutan yang dikelola Perhutani Sumedang akan dijadikan icon Imbal Jasa Lingkungan di Kabupaten Sumedang. Demikian kesimpulan dari hasil kajian beberapa stakehoder pada saat diskusi tentang pengelolaan kawasan hutan Gunung Geulis di Kantor Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Sumedang. Rabu.
Kawasan hutan Gunung Geulis secara Administratif pengelolaan hutan berada di petak 26 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ranca kalong Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Timur Perhutani Sumedang.
Hadir dalam acara tersebut BPLHD Provinsi Jawa Barat, Bappeda Jawa Barat, BLH Kabupaten Sumedang, Badan Penanaman Modal dan Perijinan BPMP, Dinas Kehutanan Kabupaten, Dinas Pertambangan Energi dan Pertanahan, BKSDA Seksi Sumedang, Perhutani Sumedang, PDAM, PT Coca Cola, PT Hino, Biotropic Institute, LMDH, Forum Komunikasi GnGeulis, dan perwakilan masyarakat Kabupaten Sumedang.
Tujuan dari diskusi ini memfokuskan pada penegasan bentuk pengelolaan terpadu oleh para pihak dan mewujudkan konsep hubungan hulu-hilir dalam merintis upaya imbal jasa lingkungan. Selain itu juga memperkuat perencanaan berjenjang dalam melakukan tahapan perencanaan.
Hal ini dimulai dengan diskusi lintas sektoral, hingga perencanaan, pendanaan, evaluasi dan monitoring kegiatan. Sehingga ditegaskan bahwa untuk inplementasi dari rencana kegiatan tersebut akan dibentuk model forum di wilayah kawasan Gunung Geulis yang melibatkan berbagail intas sektoral.
Dari pertemuan sebelumnya telah menghasilkan Kesepakatan Bersama dalam rangka upaya peningkatan pelestarian Gunung Geulis untuk dijadikan hutan lindung sebagai penyedia jasa lingkungan yang dapat memanfaatkan imbal jasa dari program pelestarian hutan dan kehutanan. (Kom-PHT/Smd)
Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2015