Hak Paten Carica dan Purwaceng Dieng

WONOSOBO – Tanaman purwaceng dan carica khas Dieng, kini telah mendapatkan hak paten atau pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai tanaman dan buah asli Dieng. Sertifikat hak paten tersebut diberikan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Carica dan Purwaceng.
Sertifikat pengakuan atau hak paten dari Kementerian Hukum dan HAM RI, oleh penemu dan perintis usaha pengolahan carica, Toto Sudiarto selanjutnya diserahkan kepada Bupati Wonosobo Drs HA Kholiq Arif MSi, di halaman pendopo kabupaten, Senin kemarin.Trisila Juwantoro (CV Yuasa Food) menyebut, setelah ada hak paten terhadap carica dan purwaceng, maka perlu pendampingan dari instansi terkait kepada petani. Hal itu agar mereka bisa menghasilkan buah yang sesuai standar untuk diolah. Karena selamaini petani menanam carica secara tradisional. Sehingga ketika tanaman terserang hama, kualitas menurun, petani tidak bisa apa-apa.
Pelaku usaha carica dan purwaceng, Indri dan Uswatun Khasanah menyebut perlunya lahan yang lebih luas untuk budi daya tanaman carica maupun purwaceng. Bahkan diusulkan agar pengolahan serta penanaman carica d muatan lokal di sekolah. Hal itu dimaksudkan agar generasi penerus mampu mempertahankan/mengembangkan kelangsungan industri carica. Selama ini pelajar justru belajar carica dari luar. Pada hal di daerahnya sendiri, sumber ilmunya tersedia.
Bupati H Kholiq Arif mengatakan, saat ini Perhutani memiliki lahan seluas 1.800 hektar di dataran tinggi Dieng yang bisa ditanami. Budidaya tanaman carica disebutnya sinergis terhadap upaya alih fungsi tanaman kentang di kawasan tersebut. Pengembangan carica relatif menunjang pelestarian lahan di dataran tinggi Dieng. (Sudarman/CN39/SMNetwork )
Suaramerdeka.com | 16 Juli 2013 | 05:26

Share:
[addtoany]