Kementerian BUMN mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan holdingBUMN Kehutanan terbit pada April 2012. Dengan begitu, holding yang menggabungkan lima perusahaan Perum Perhutani dan PT Inhutani I-V efektif berlaku pada semester I 2012.
“Kami berharap pada April 2012 Perpres sudah diteken,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto di Jakarta, Selasa (10/4). Menurut Pandu, Perpres tentang holding BUMN Kehutanan seharusnya bersamaan dengan Perpres pembentukan holding BUMN Perkebunan, namun hingga kini belum terealisasi.
“Dari jadwal Perpres tersebut sudah terlambat karena sebelumnya ditargetkan selesai pada 1 Maret 2012,” ujar Pandu. Meski demikian ia menjelaskan, rencana pembentukan induk perusahaan kehutanan maupun perkebunan sedang difinalisasi. “Kehutanan masih di Sekretaris Negara, sedangkan Perkebunan masih di Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan memperkirakan pembentukan holding BUMN Kehutanan bakal lebih dahulu dibanding BUMN Perkebunan. (Ant/OL-5)
Mediaindonesia.com ::: Selasa, 10 April 2012 18:22 WIB