Holding BUMN Kehutanan dan Perkebunan Dideklarasikan

Launcing Holding Kehutanan-web

Dok.Kom-PHT/Kanpus @2014

SURABAYA, PERHUTANI | Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan deklarasikan pembentukan Holding Company BUMN perusahaan induk Kehutanan dan holding BUMN Perkebunan dalam acara penandatangan akta pengalihan saham negara Republik Indonesia dan Launching pembentukan holding BUMN Perkebunan dan BUMN Kehutanan di Kantor Pusat PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero). Kamis.
Dalam acara tersebut dilakukan penandatangan dokumen penyerahan saham sebesar 90 % dari PTPN I-XIV kepada induk perusahaan PTPN III dan penandatanganan dokumen penyerahan saham 100 % dari PT. Inhutani I s/d V kepada Perum Perhutani.

Holding BUMN Perkebunan menyatukan 13 perusahaan yaitu PT Perkebunan I s/d XIV dalam satu perusahaan, dengan induk usaha PTPN III, sedangkan Holding BUMN Kehutanan dipimpin Perum Perhutani dengan anak usaha PT Inhutani I s/d V.

Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan adanya holding BUMN Perkebunan dan Holding Kehutanan diharapkan menjadi perusahaan BUMN yang maju. Dengan terbentuknya Holding ini supaya Direksi Holding menyamakan cara / metode yang berbeda-beda menjadi cara / metode yang sama, misalnya cara menanam dan benih yang dipilih harus sama sehingga menjadi satu komando.

“Direktur Utama Holding agar mencari arah-arah perusahaan agar in-line dengan holding, Direktur utama Holding agar mencarikan cara yang baik untuk mengelola holdingnya, contoh umum di perusahaan swasta bahwa semua komisaris anak perusahaan adalah Direksi Holding, sehingga keinginan holding dapat tercapai sesuai tujuannya. Direktur holding yang menjadi komisaris di anak perusahaannya tidak boleh digaji atau tetap digaji tetapi gajinya disetor ke perusahaan induknya” tegasnya.

Dahlan Iskan menambahkan bahwa salah satu yang harus diperhatkan adalah rakyat disekitar perusahaan agar dibantu sehingga menjadi rakyat yang maju, yang selanjutnya menjadi kabupaten yang maju, tetapi bantuan sebaiknya dengan pemberian usaha produktif  bukan bantuan biasa.

Direktur Utama Perum Perhutani, Bambang Sukmananto dan Direktur PTPN III, Bagas Angkasa menyatakan siap untuk mengemban tugas sebagai induk perusahaan.

Peraturan Pemerintah tentang Holding Kehutanan sudah diterbitkan, yaitu Peraturan Pemerintah RI No 73 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.

Penambahan penyertaan modal negara berasal dari pengalihan seluruh saham milik Negara pada perusahaan PT. Inhutani I (didirikan berdasarkan PP No. 21/1972 di Kalimantan Timur), PT. Inhutani II (didirikan berdasarkan PP No. 32/1974 di Kalimantan Selatan), PT. Inhutani III (didirikan berdasarkan PP No. 31/1974 di Kalimantan Tengah), PT. Inhutani IV (didirikan berdasarkan PP No. 22/1991 di Sumatera Utara) dan PT. Inhutani V (didirikan berdasarkan PP No. 23/1991 di Sumatera Selan) yang nilai penyertaannya ditetapkan oleh Meteri Keuangan.

Hal itu berakibat status Perusahaan perseroan PT Inhutani I s/d V harus tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Perum Perhutani sebagai pemegang sahamnya. (Kom. PHT/Kanpus).

@copyright2014

Share:
[addtoany]