Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan induk usaha (holding) BUMN kehutanan akan efektif pada Juli 2012. Deputi Menteri BUMN bidang Restrukturisasi dan Perencanaa Strategis Pandu Djajanto mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding BUMN kehutanan ditargetkan bisa terbit bulan ini.
“Terbitnya PP ini merupakan langkah terlahirnya holding,” kata dia di Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Setelah PP mengenai holding kehutanan terbit, Pandu menjelaskan, akan segera ditetapkan struktur organisasi. Adapun, BUMN kehutanan yang akan di-holding-kan, yakni Perum Perhutani dan Inhutani I-V. Sementara, Perum Perhutani akan ditunjuk sebagai holding BUMN kehutanan.
Skema dari holding BUMN kehutanan tersebut, kata dia, saham dengan holding BUMN pupuk. “Untuk tahap pertama operasional holding dulu, tapi ke depannya menjadi investment holding,” imbuh Pandu.
Menurut dia, holding ini akan memberi nilai tambah kepada BUMN kehutanan ke depan, di antaranya nilai aset perusahaan naik, kemampuan perusahaan untuk mencari modal lebih baik, lebih efisien dalam kebijakan dan mudah dalam mengontrol.
Holding BUMN kehutanan dipastikan akan lebih dulu terbentuk daripada holding BUMN perkebunan. Pasalnya, Kementerian BUMN merevisi surat permohonan izin prinsip terkait holding BUMN perkebunan tersebut. Di mana konsep holding BUMN perkebunan awalnya menjadi perusahaan baru dan saat ini menjadi holding.
“Selain itu, holding BUMN perkebunan agak lama karena ada penarikan RNI dari holding BUMN perkebunan,” ujar Pandu.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian BUMN akan meng-holding-kan 15 BUMN perkebunan, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I-XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). (J Erna/Koran SI/wdi)
okezone.com :: Rabu, 13 Juni 2012