Holding BUMN Kehutanan efektif pada semester I

Kementerian BUMN mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Holding BUMN Kehutanan terbit pada April 2012, sehingga Holding yang menggabungkan lima perusahaan Perum Perhutani dan PT Inhutani I-V efektif berlaku pada semester I 2012.
“Kami berharap pada April 2012 Perpres sudah diteken,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN Pandu Djajanto, usai mengikuti Rapat Pimpinan Kementerian BUMN, di Kantor Perum Perhutani, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa.
Menurut Pandu, Perpres tentang Holding BUMN Kehutanan seharusnya bersamaan dengan Perpres pembentukan Holding BUMN Perkebunan, namun hingga kini belum terealisasi. “Dari jadwal Perpres tersebut sudah terlambat karena sebelumnya ditargetkan selesai pada 1 Maret 2012,” ujar Pandu. Meski demikian ia menjelaskan, rencana pembentukan induk perusahaan kehutanan maupun perkebunan sedang difinalisasi.
“Kehutanan masih di Sekretaris Negara, sedangkan Perkebunan masih di Kementerian Keuangan,” ujarnya. Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan memperkirakan pembentukan Holding Kehutanan bakal lebih dahulu dibanding BUMN Perkebunan. “BUMN Kehutanan sepertinya sudah lebih siap, karena jumlah perusahaan yang relatif lebih sedikit dibanding Perkebunan. Holding BUMN Kehutanan juga sudah dipersiapkan sejak jauh hari,” ujar Dahlan.
Ia menjelaskan, pembentukan holding BUMN Kehutanan awalnya menemui beragam kendala seperti permasalahan lahan, pendanaan dan kemampuan keuangan yang rendah. “Namun sekarang sudah semakin positif karena sudah mendapat dukungan penuh dari Menteri Kehutanan Zulkifli hasan, agar bagaimana hutan Indonesia dapat dikelola dengan baik dan lebih produktif,” ujar Dahlan.
Menurutnya, jika holding BUMN Perkebunan yang menyatukan potensi PTPN I-XIII ini rampung, maka perseroan memiliki aset hingga sekitar Rp50 triliun, dengan perkiraan kemampuan mencetak laba bersih di atas Rp5,3 triliun. Sedangkan holding Kehutanan akan meningkatkan sinergi antara Perhutani dan Inhutani sehingga lebih mudah memperoleh modal untuk pengembangan investasi industri di sektor kehutanan, termasuk meningkatkan kompetensi dalam merehabilitasi hutan. (T.R017/S004)

Editor: Ruslan Burhani
Antaranews.com ::: Selasa, 10 April 2012 19:58 WIB 

Share:
[addtoany]