Hutan Dirusak, Lingkungan Hancur

Suara Pembaruan, Tulungagung – Kondisi hutan Indonesia sangat berpengaruh terhadap kualitas kehidupan global, khususnya yang terkait dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (climate changes).

Selain itu, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sudah sepatutnya sumber daya hutan diurus, dikelola, dan dimanfaatkan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.

“Selain dapat mengakibatkan pemanasan global, perusakan hutan, cepat atau lambat, akan menghancurkan lingkungan, menimbulkan banjir dan tanah longsor, baik di hulu maupun hilir,” ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, pada pembukaan Jambore Nasional Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/1).

Jambore yang diikuti sekitar 800 anggota LMDH dari sejumlah kota di Jawa Timur itu, juga dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. Peserta mendapat pengarahan dari sejumlah ahli manajemen kehutanan dan lingkungan, serta ilmu pengelolaan hutan dari sesama pengurus LMDH yang berhasil memanfaatkan hasil hutan sekaligus menjaga hutan dari perusakan.

Zulkifli mengatakan, masyarakat harus dilibatkan untuk memanfaatkan dan menjaga hutan. Sebab, hutan yang dirusak juga merugikan masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar hutan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 menunjukkan, 18,46 juta (63,43%) dari 29,13 juta penduduk miskin tinggal dan hidup di pedesaan di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Kantung Kemiskinan

Dia memaparkan, sekitar 27% desa di Indonesia berada dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Desa-desa ini pada umumnya merupakan kantong-kantong kemiskinan. Kondisi ini antara lain disebabkan karena masyarakat belum cukup mendapat akses ke sumber daya hutan untuk menopang kesejahteraanya.

Melihat kenyataan itu, menurutnya, merupakan kewajiban pemerintah untuk menjaga kondisi hutan dari kerusakan, serta tetap dapat menyejahterakan rakyat. Perum Perhutani, misalnya, memiliki program yang sangat baik, yaitu Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang menyinergikan Perum Perhutani dan masyarakat desa hutan untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutan.

Menurutnya, dengan PHBM dapat menjadi katup kebutuhan lahan untuk kecukupan pangan mengingat laju penyusutan lahan sawah di Jawa sekitar 100.000 hektare (ha) per tahun.

Saat ini, kepemilikan rata-rata petani sawah di Jawa hanya 0,3 ha per keluarga, sedangkan di luar Jawa sekitar 1,0 ha per keluarga. Karena itu, penting peran Perhutani melalui PHBM ini dan peran LMDH. [S-26]

Suara Pembaruan | 21 Januari 2014 | Hal. 18

Share:
[addtoany]