DIREKTUR Utama Perum Perhutani Bambang Sukmananto (kanan) bersalaman dengan Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Stephanus Krisgianto seusai penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Pendayagunaan Aset untuk Usaha Retail Minimarket, di Kantor Pusat Perum Perhutani, Jakarta, Senin (18/8).
Kesepakatan itu merupakan langkah awal kerja sama saling menguntungkan melaluipemanfaatan potensi dan fasilitas milik Perhutani berupa tanah dan bangunan di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur yang bernilai ekonomi tinggi dalam bentuk sewa-menyewa, waralaba, atau revenue sharing.
Bambang Sukmananto mengatakan Perhutani mulai memberdayakan aset-aset yang dimiliki. Hal itu tidak terlepas dari dorongan kuat Kementerian BUMN, bahwa BUMN yang memiliki aset diwajibkan untuk memanfaatkan dan memberdayakan aset tersebut secara optimal.
(Sas/E-2)
Sumber : Media Indonesia, Hal. 19
Tanggal : 20 Agustus 2014