Ini Penjelasan Perhutani atas Kasus Nenek Asyani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Penahanan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun karena dituduh mencuri kayudi Situbondo, ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir. Pihak Perum Perhutani pun menjadi sasaran cercaan karena dianggap tak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan melaporkan Asyani.

Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Perum Perhutani hanya melaporkan tindakan pencurian aset milik negara tanpa menyebutkan orang per orang.

“Kalau kami tidak melaporkan adanya pencurian tersebut, kami akan terkena sanksi,” ujarnya di Kantor Perum Perhutani, Jakarta, Senin (16/3).

Ia mengatakan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pihaknya wajib melaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan hutan. Apabila tidak, merujuk dalam pasal 104, maka pejabat yang tidak melapor justru akan dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara antara enam hingga 15 tahun dan denda uang sebesar satu miliar hingga Rp 7,5 miliar.

“Tugasnya Perhutani hanya melapor, dan tidak tahu pelakunya karena itu menjadi ranah penyidik,” sambungnya.

Dalam kasus di Situbondo itu, Ia mengatakan Perum Perhutani hanya melaporkan kejadian pencurian kayu atau hilangnya pohon jati tanpa melaporkan siapa-siapa saja yang diduga sebagai pelakunya termasuk Asyani.

Penetapan tersangka, lanjutnya, menjadi kewenangan penyidik dan bukan kewenangan Perhutani. Selain Asyani, penyidik telah menetapkan tersangka utamanya adalah Ruslan yang membantu mengangkut kayu, Abdus Salam sebagai pemilik kendaraan pengangkut kayu, dan Cipto, tukang kayu.

Sumber : republika.co.id
Tanggal : 16 Maret 2015

Share:
[addtoany]