Izin Jateng Park Masih Dikaji

Izin Taman Safari Jateng Park hingga kemarin masih dikaji oleh dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kehutanan. General Manager Jasa Lingkungan dan Produksi Lain (GLPL) Perum Perhutani Unit I Jateng, Budi Setiyono, mengungkapkan, permohonan izin sudah masuk dan sudah dalam proses.

Menurut Budi, Dirjen Pelestarian Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan punya peran besar dalam proyek tersebut, mengingat di Jateng Park nanti terdapat satwa, konservasi, dan wana wisata. Perlu kehati-hatian dalam pengelolaannya. ”Selain masih menunggu persetujuan dua kementerian, kami dari Unit I juga mengkaji model kerja sama dan kompetensi investor dalam pengelolaan satwa,” papar Budi, Kamis (19/1).

Perhutani, lanjut dia, sangat mendukung proyek Jateng Park dan tidak akan mempersulit realisasinya. Justru pihaknya berupaya melakukan percepatan untuk menyukseskan Visit Jateng Year 2013. Status kawasan hutan produksi terbatas yang ada di wana wisata Penggaron, Kabupaten Semarang, seluas 500 hektare, akan lebih optimal dengan daya tarik baru taman safari.

Bagi Hasil
Menurut dia, hingga kini belum ada kesepakatan bagi hasil antara investor PT Botan Raharjo Propertindo dengan Perhutani. Dari hutan wisata seluas 500 hektare itu, lanjut dia, hanya 10% saja yang boleh dibangun fisik seperti gedung, kandang, dan resto. Syarat lain, investor tidak boleh mengubah bentang alam (kontur) yang bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dia mengakui, investasi yang dibutuhkan sangat besar. Berdasar pengalamannya, mendatangkan satwa seperti singa membutuhkan biaya hingga Rp 2,5 miliar. ”Dari pusat juga menyiapkan tim independen untuk mengkaji, termasuk portofolio investor. Ini tidak hanya tentang dana besar, tetapi juga satwa,” imbuh Budi. (J14,J17-43)

SUARA MERDEKA :: 20 Januari 2012, Hal. 10

Share:
[addtoany]