Jelang 1 Maret, PP Holding Perkebunan Belum Siap Juga

Pembentukan holding (induk perusahaan) BUMN perkebunan hingga kini masih diproses oleh Sekretariat Kabinet untuk merumuskan peraturan presidennya. Padahal, holding perkebunan ini diharapkan dapat beroperasi per 1 Maret mendatang.

Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani menuturkan, pembahasan holding BUMN perkebunan saat ini tengah dilakukan di sekretariat kabinet dan sudah menemukan kata sepakat untuk membentuk holding perkebunan.

Menurut dia, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Kabinet tengah melakukan sinkronisasi perundang-undangan dan pembahasan teknis pembuatan peraturan presiden (PP).

“Pembahasannya sudah ditemukan kata sepakat di Setkab. Saya tidak bisa memastikan kapan bisa terbentuk dan mulai beroperasi, karena kami hanya mengajukan permohonan. Saat ini sedang sinkronisasi perundangundangan, kemudian teknis pembuatan PP. Kami nanti akan ketemu satu atau dua kali lagi,” ujar Zamkhani kepada Investor Daily, di Jakarta, Selasa (28/2).

Selain holding perkebunan, menurut Zamkhani, pihaknya juga tengah memproses pembentukan holding BUMN kehutanan dengan memosisikan Perum Perhutani sebagai induk usaha dan PT Inhutani IV sebagai anak usaha dari Perhutani.

“Jadi, prosesnya berbarengan antara holding BUMN perkebunan dan kehutanan. Namun, memang holding BUMN kehutanan prosesnya lebih maju karena diprioritaskan,” ungkap dia. Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan berharap keberadaan holding BUMN perkebunan dapat rampung dan mulai beroperasi mulai 1 Maret 2012. Menurut dia, jika holding perkebunan dapat beroperasi paling lambat 1 Maret 2012, laba BUMN perkebunan pada tahun ini diperkirakan bisa mencapai di atas Rp 5,3 triliun.

Dahlan menuturkan, dengan holding, kinerja BUMN perkebunan akan meningkat, karena tercipta efisiensi dan sinergi yang lebih baik. Sedangkan terkait proses pembentukan holding BUMN kehutanan, menurut Dahlan, tidak akan terlalu sulit dilakukan. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahkan berencana untuk menghibahkan lahan kepada PT Inhutani. Hal ini dilakukan jika Inhutani dapat menggarap lahannya sendiri setelah holdingBUMN kehutanan terbentuk.

PT Inhutani IV selama ini tercatat memiliki banyak permasalahan, baik terkait lahan, pendanaan, dan kemampuan yang rendah. Sementara, Perum Perhutani memiliki kemampuan yang besar, namun hingga kini masih mengerjakan hal-hal yang bersifat kecil. Dengan dibentuk holding, menurut Dahlan, Perhutani bisa digunakan untuk mendayagunakan Inhutani. (nti)

Investor Daily :: 29 Februari 2012, Hal 26

Share:
[addtoany]