Jokowi Serahkan SK Izin Pemanfaatan 1.100 Ha Hutan

SUARAMERDEKA.COM  (5/11/2017) | Presiden Joko Widodo menyerahkan ribuan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IHPS) di Lapangan Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Sabtu (4/11).

Lahan milik Perhutani itu pun diizinkan untuk digarap warga selama 35 tahun. ”Silakan lahan itu dimanfaatkan dengan baik. Bisa ditanam palawija, empon-empon, pohon tegakan maupun buahbuahan,’’ ujar dia.

SK yang berlaku selama 35 tahun itu selanjutnya akan ditinjau kembali. Namun demikian, Jokowi wanti- wanti agar lahan jangan sampai ditelantarkan. Lahan harus dimanfaatkan untuk pertanian produktif. ”Ingat, saya tak mau lahan ditelantarkan. Nanti setelah tiga atau empat bulan lagi, akan saya cek langsung benar tidak lahan dimanfaatkan masyarakat sekitar.” Presiden juga mengingatkan, masyarakat bisa mengajukan pinjaman dana ke bank.

Saat ini ada pinjaman KUR dari BRI dengan bunga hanya 9 persen per tahun. Bahkan, tahun depan, bunga akan diturunkan menjadi 7 persen per tahun. ”Boleh saja pinjam dana, namun diperhitungkan benar- benar angsurannya.”

Beri Kredit

Dana pinjaman, lanjut Jokowi, harus dimanfaatkan untuk usaha produktif pertanian. Misal, membeli bibit atau pupuk. Jangan sampai digunakan untuk konsumtif karena akan merugikan peminjam sendiri. ”Jangan pinjam KUR untuk membeli motor, itu akan memberatkan bapak- bapak sendiri.” Sementara itu, Sojo warga Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu saat ditanya Jokowi mengaku mendapat kesempatan menggarap lahan hutan Perhutani seluas 433 hektare untuk 403 kepala keluarga, termasuk dirinya. Lahan garapannya ditanami jagung, pisang dan jati. Senada, Rohali, penggarap lahan Perhutani asal Dukuh/- Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Pemalang mendapat garapan seluas satu hektare.

Lahan ditanami petai, jagung dan kopi. Bahkan, tanaman petai sudah panen hingga lima kali. ”Kini saya lega dan senang karena mendapat SK pemanfaatan lahan hutan tersebut.” Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, SK izin pemanfaatan hutan yang diserahkan Presiden Joko Widodo seluas 1.100 hektare di wilayah Pemalang dan Boyolali. Khusus Boyolali, seluas 465,15 hektare. Sementara itu, Direktur Utama BRI Suprajarto menyatakan, BRI akan memberikan kredit usaha rakyat (KUR) kepada para petani penerima SK izin pemanfaatan hutan Perhutani di wilayah Boyolali dan Pemalang tersebut.

Para petani juga akan diberi Kartu Tani yang juga dapat difungsikan sebagai kartu debit Bank BRI bagi para petani, kartu penjualan hasil panen, pengambilan pupuk bersubsidi. Sekaligus sebagai data sumber untuk memberikan pinjaman dan layanan KUR.

Sumber : suaramerdeka.com

Tanggal : 5 November 2017