Kemenhut; Optimalkan Rehabilitasi Lahan

PUBLlK, tak semuanya tahu peran Perhutani dan Inhutani. Keduanya memiliki fungsi sentral dalam menjaga dan melestarikan hutan, karena inti bisnisnya adalah hutan dan turunannya. Lebih sentral jika perusahaan dengan inti bisnis yang sama ini disinergikan untuk urusan rehabilitasi lahan.
Menteri BUMN, Mustafa Abubakar mengatakan urusan sinergi Perhutani dan Inhutani sepakat untuk saling menguatkan dengan penataan kembali atau restrukturisasi di badan masing-masing. Nantinya, Perhutani bisa membantu pengelolaan hutan di luar jawa yang selama ini menjadi pekerjaan Inhutani atau sebaliknya. “Kita sudah mulai 2010 dan akhir tahun ini diharapkan bisa selesai. Ini memang perlu waktu, Apalagi membangunkan perusahaan yang kolaps itu sangat susah,” katanya. Restrukturisasi prakris juga akan mengubah susunan Direksi BUMN terkait termasuk tugas-tugas yang selama ini dikerjakan.
Tak hanya sinergi yang menjadi perhatian pemangku kebijakan. Agar lebih optimal, Perhutani dan Inhutani akan diberikan dana Rp3 triliun. “Penugasan bagian dart program restrukturisasi BUMN kehutanan yang selama ini kurang sehat,” kata Sekretaris Ienderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto di Jakarta, baru-baru ini.
Menurutnya, Perhutani dan Inhutani akan diberikan pekerjaan “Mereka akan memanfaatkan dana rehabilitasi sebesar Rp3 triliun dari anggaran sebesar RpS,9 tnliun,” katanya.
Hadi menjelaskan penugasan merehabilitasi kawasan hutan kepada Perhutani dan Inhutani agar memudahkanKementerian Kehutanan melakukan pengawasan melalui laporan pengukuran dan verifikasi (Measuring Reporting and Verivication(MRV). “Jika penugasan itu diberikan kepada masyarakat atau pihak lain, kami akan kesulitan melakukan pengawasan melakukan sistem MRV.”
Paling tidak, pemberian tugas kepada Perhutani dan Inhutani bertujuan menyehatkan kembali BUMN kehutanan yang selama ini menghadapi kesulitan keuangan.
Deputi Bidang Industri Primer Kementerian BUMN, Megananda Daryono mengungkapkan, kinerja Perhutani selama ini masih tergolong baik dan patut dijadikan contoh dalam pengelolaan hutan di Tanah Air. “Perhutani itu memiliki kinerja yang baik, tapi apakah dengan dilakukannya restrukturisasi, BUMN lainnya akan menginduk kepada Perhutani atau tidak, masih dibahas.”
Saat ini, pemerintah sedang mengundang lembaga konsultan guna melakukan kajian restrukturisasi BUMN kehutanan. “Beauty contest terhadap calon konsultan sedang kami lakukan. Kami harap dalam waktu dekat sudah didapat konsultan sehingga sebelum akhir tahun. , ini kajian tentang restrukturisasi BUMN sudah tersedia,” kata- nya. Dengan demikian, awal tahun 2011 proses restrukturisasi BUMN kehutanan sudah tuntas.
Restrukturisasi Berjalan
Bagian dari restrukturisasi, saham PT Inhutani I dan PT Inhutani IV dilepas masing-masing 40 persen kepada Tjiwi Kimia dan Nusantara Sentosa Raya. PT lnhutani I dan PT Sumalinda Lestari jaya (SLj) yang membuat perusahaan HTI patungan atas nama PT Surya Hutani jaya (SHl) unit I yang mengelola areal seluas 10.000 hektare dan PT SHl unit II seluas 70.000 hektare melepas sahamnya kepada PT Tjiwi Kimia sebesar 40 persen.
“Satunya lagi divestasi PT lnhutani IV-PT Rimba Lazuardi III Provinsi Riau yang mengelola areal seluas 23.340 hektare juga melepas 40 persen sahamnya kepada PT Nusantara Sentosa Raya,” kata Sekretarts jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, di Iakarta, awal pekan ini.
Dengan demikian, Tjiwi Kimia yang merupakan anak usaha Sinar Mas Grup ini memiliki 40 persen saham PT Inhutani HIT SLj, sedangkan Nusantara Sentosa Raya memiliki saham 40 persen di PT lnhutani IV-PT Rimba Lazuardi.
Menurut Hadi, masih ada agenda divestasi lainnya yang akan dilakukan perusahaan HTI patungan dengan BUMN kehutanan dan semuanya masih berjalan sesuai dengan target selesai tahun depan. “Paling lambat pertengahan 2011, divestasi perusahaan BUMN kehutanan akan dituntaskan,” kata- nya,
Divestasi merupakan bagian dart upaya pembenahan manajemen perusahaan kehutanan milik pemertntah yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan. Keputusan memberikan pilihan untuk membenahi manajemen perusahaan patungan kehutanan. Masih dalam Keputusan Menteri Kehutanan, disebutkan saham perusahaan HTl patungan dapat dibeli perusahaan induk atau perusahaan lain di luar HTI patungan.
Dalam aturan itu disebutkan perusahaan-Hfl patungan yang mampu melanjutkan usahanya akan disediakan dana talangan yang berasal dari mitra perusahaan swasta dalam bentuk pinjaman. Dana itu akan dibukukan sebagai tambahan Penyertaan Modal Swasta di luar kewajiban sesuai akad kreditnya.AJdllrnya, divestasiakan mengubah HTI patungan menjadi perusahaan swasta murni dan mengeliminasi kepemilikan saham BUMN kehutanan, “Ini bisa dilakukan karena upaya membenahi manajemen semua perusahaan sektor mulai dari Perum Perhutani sampai Inhutani menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
HTI patungan merupakan unit usaha hasil kerja sama BUMN kehutanan dengan perusahaan swasta yang dibentuk awal 90-an. Perusahaan. swasta biasanya menjadi pemegang saham utama. Perusahaan patungan memungkinkan pekerjaan HTI berjalan dengan modal dan bunga murah dart Dana Reboisasi. Namun dalam perjalanannya tercatat 71 unit perusahaan dart 92 unit perusahaan HTI patungan memiliki masalah keuangan setelah pemerintah menghentikan Dana Reboisasi.
Nama Media : JURNAL NASIONAL
Tanggal : Rabu, Nopember 24 2010
Penulis : Wahyu Utomo

Share:
[addtoany]