Kementerian LHK dan Perum Perhutani Lakukan Kesepakatan Rehabilitasi Hutan serta Lahan

WARTAEKONOMI.CO.ID (14/8/2017) | Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK) melakukan kesepakatan mengenai Rehabilitasi Hutan Lahan Pascabencana Das Cimanuk Hulu dan Citarum Hulu di wilayah kerja Perum Perhutani.

Denaldy M. Mauna selaku Direktur Utama Perum Perhutani dan Hilman Nugroho Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (LHK) menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut yang berlangsung di Jakarta, Senin (14/8/2017).

Rehabilitasi Hutan dan Lahan tersebut dilaksanakan dengan tiga kegiatan di lokasi Perum Perhutani. Hilman Nugroho berharap pelaksanaan RHL dapat berjalan lancar dengan melibatkan masyarakat sekitar hutan yang akan direhabilitasi.

“Kerja sama ini bertujuan untuk rehabilitasi hutan dan lahan dengan metode reboisasi konvensional, aerial seeding, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air pascabencana di wilayah kerja Perum Perhutani. Pelaksanaan RHL targetnya selesai Desember 2017 dengan melibatkan masyarakat sekitar”, ujar Hilman dalam keterangan resminya di Jakarta.

Luas kawasan hutan lindung pada kawasan hutan Perum Perhutani yang akan dilaksanakan reboisasi adalah 17.639,63 ha di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara, Bandung Selatan, dan Garut. Sementara Denaldy menyatakan bahwa dengan adanya kerja sama RHL ini, tentu akan memacu semangat Perhutani untuk membangun hutan lindung.

“Sampai dengan tahun 2016, Perhutani minus. Di kuartal 2 tahun 2017, keuangan Perhutani membaik dengan mencatat laba sebesar Rp316,23 miliar atau meningkat 236 persen dibanding Year of Year (YoY) 2016 yang merugi Rp383,89 milyar. Dua tahun berikutnya, Perhutani harus komit sehingga RHL dapat menggunakan dana Perhutani”, ucap Denaldy.

Dari tiga kegiatan reboisasi tersebut, diawali secara konvensional yang dilaksanakan oleh Perhutani melalui penugasan khusus seluas 5.035,50 ha. Kemudian, rehabilitasi melalui aerial seeding yang dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui jalur lelang dari Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) seluas 12.604,13 ha. Dan yang terakhir, pembangunan bangunan konservasi tanah dan air yang dilaksanakan oleh BPDAS, yaitu Dam Penahan (DPn) sejumlah 193 unit dan Gully Plug (GP) sejumlah 457 unit.

Sumber : wartaekonomi.co.id

Tanggal : 14 Agustus 2017