JAKARTA, PERHUTANI (26/6) | Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Muhammad Zamkani, hari ini menyerahkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : SK-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani kepada Wawan Siswantono dan Widjonarko di Ruang Rapat Kementerian BUMN Lantai 12A Jakarta.
Surat Keputusan Menteri Negara BUMN tersebut menyatakan bahwa Widjonarko diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani menggantikan Ediwan Prabowo yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas Perum Perhutani berkaitan tugas sebagai Komisaris Utama PT. Dahana. Sedangkan Wawan Siswantono diangkat untuk mengisi kekosongan anggota Dewan Pengawas Perum Perhutani yang ada.
Hadir pada acara tersebut Direktur SDM & Umum Perum Perhutani, Teguh Hadi Siswanto dan Direktur Komersial Non Kayu Perum Perhutani, Mohamad Soebagja. (Komper.Kanpus)
@copyright 2014