Kinerja Perhutani Tertekan Krisis Eropa

Kinerja keuangan Perum Perhutani berpotensi tertekan oleh rendahnya permintaan gondorukem sebagai dampak krisis Eropa, Dirut Perum Perhutani Bambang Sukmananto menuturkan, hingga semester I tahun ini, pihaknya mampu memenuhi target produksi gondorukem yang merupakan hasil sadapan pinus, tetapi sulit memasarkan. Akibatnya, saat ini pihaknya masih memiliki 20 ribu ton gondorukem.

“Akibat krisis, perusahaan di Eropa tidak membeli lebih,” kata Bambang usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (12/6). Dibanding sebelum krisis, saat ini industri di Eropa membeli hanya sesuai kebutuhaan, sehingga tidak melakukan stok. Hal itu yang menyebabkan stok gondorukem di Perhutani menumpuk. “Kalau butuh 10 ribu, ya 10 ribu yang dibeli. Mereka tidak mau nyetok” ujar dia.

Dia mengakui, kinerja Perhutani tahun ini cukup berat, karena hingga awal Juni tahun ini, baru merealisasikan 35% dari total target pendapatan 2012 yang mencapai Rp 3,7 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding realisasi 2011 Rp 3,1 triliun. Penjualan gondorukem selama ini memberi kontribusi sekitar 30% terhadap pendapatan Perhutani.

Selain penyerapan pasar rendah, lanjut dia, kinerja keuangan BUMN kehutanan itu tertekan oleh harga gondorukem yang rendah. Saat ini, harga gondorukem di pasar ekspor US$ 1.3201.400 per ton. Perhutani juga harus bersaing dengan produk sejenis asal Tiongkok seharga US$ 1.470 per ton. Produksi gondorukem Perhutani sebanyak 90 ribu ton per tahun.

Bambang menjelaskan, harga tersebut merupakan harga stok lama. Sedangkan harga produk baru lebih tinggi. Hal itu dimaksudkan agar stok lama bisa segera terjual, sehingga tidak sampai rusak. “Stok 2011 saja masih ada,” kata dia. Pihaknya sudah berupaya melelang gondorukem ke sejumlah negara, tetapi belum mendapat harga yang bagus. Salah satunya adalah Jepang, yang justru meminta harga lebih rendah ketimbang harga patokan Perhutani. “Hingga semester I tahun ini Perhutani mampu memenuhi target produksi gondorukem, tetapi sulit memasarkan. Akibatnya, saat ini pihaknya masih memiliki 20 ribu ton gondorukem.”

? Bambang Sukmananto
Dirut Perum Perhutani

Menurut dia, Perhutani juga telah menempuh beberapa upaya untuk mendongkrak kinerjanya. Di antaranya adalah membangun industri pengolahan gondorukem di Pemalang, Jawa Tengah. Hal itu agar pihaknya tidak tergantung pada pasar ekspor, yang seringkali harganya berfluktuatif, sehingga berdampak terhadap kinerja perusahaan. “Selain itu, kami juga melakukan efisiensi pengeluaran yang tidak perlu,” tutur dia.

Gandeng Kejakgung
Dalam kesempatan itu, Perhutani dan Kejaksaan Agus (Kejakgung) menandatangani kerja sama perlindungan dan pengamanan hutan sebagai aset negara sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 72/2010 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara. Kerja sama itu sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) No 16/2004 yang menyatakan kejaksaan dalam kasus perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus, dapat mewakili negara/pemerintah di dalam atau pengadilan.

Dari total 2,4 juta hektare (ha) lahan yang dikelola Perhutani di Jawa, 92 ribu hektare di antaranya masih berpotensi konflik. Kasus tenurial atau konflik lahan sering terjadi di Cilacap, Boyolali, Blitar, Malang, Kraksaan, Lumajang, Bondowoso, Jember, Banyuwangi, Bogor, Majalengka, Indramayu, Rangkasbitung, dan Bogor.

“Kecenderungan konflik akan terus ada jika perusahaan mengabaikan keberadaan rakyat,” tutur Bambang. Penanganan konflik saat ini dilakukan melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM). Program itu cukup berhasil dan tidak ada keberatan dari rakyat di sekitar hutan. “Masalah justru datang dari masyarakat di luar,” kata dia.

Saat ini, menurut dia, PHBM Perhutani menyerap 600 tenaga kerja langsung. Optimalisasi PHBM di sekitar hutan sekaligus untuk mengajak masyarakat mengamankan kawasan hutan. “Sejak 2001, nilai PHBM dari kayu dan nonkayu yang dibagikan kepada rakyat Rp 20,8 miliar per tahun,” kata dia. Untuk mengikat keseriusan menangani konflik tenurial, Perum Perhutani bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam hal perlindungan dan pengamanan hutan sebagai aset negara sesuai PP No 72/2010 tentang Perum Kehutanan Negara. Alina Musta’idah

INVESTOR DAILY :: 13 Juni 2012 Hal. 11

Share:
[addtoany]