TASIKMALAYA, PERHUTANI (26/3) – Perum Perhutani Tasikmaya, Kejaksaan Negeri Singaparna, Polres Kab. Tasikmalaya, Muspika, MUI, Ormas, tokoh masyarakat, tokoh ulama Cikalong dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melakukan penandatangan komitmen bersama untuk melestarikan dan menjaga sumber daya hutan di wilayah Cikalong yang dilaksanakan di depan kantor Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cikatomas (25/03)
Komitmen bersama ini bertujuan agar sumber daya hutan yang ada di wilayah Cikalong BKPH Cikatomas kelestarian dan keamananya dapat terjaga dengan baik secara bersama sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna yang diwakili oleh Kasi Datun, Bangun menyatakan bahwa kami sangat mendukung dengan dilakukannya komitmen bersama ini, dan berdasarkan UU No 18 tahun 1013 tentang pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan. Kejaksaan telah melakukan Mou dengan Perhutani beberapa waktu lalu, maka kami siap mendampingi untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang berhubungan dengan ganguan hutan antara lain Illegal Logging, Perambahan Hutan dan Penambangan liar di wilayah Perhutani Tasikmalaya.
Administrtur Perhutani Tasikmalaya, Henry Gunawan mengatakan bahwa komitmen bersama ini untuk menciptakan harmonisasi pengelolaan hutan di wilayah Cikatomas. Diharapkan dapat menjadi jurus ampuh untuk melestarikan, menjaga sumber daya hutan dan memuluskan implementasi PHBM sekaligus mampu menghalau pengaruh-pengaruh negative pihak ke 3 terkait pengelolaan hutan, hal ini sesuai dengan dasar pengelolaan perum perhutani yaitu PP 72 tahun 2010.
Saat ini kondisi kawasan hutan Cikalong menjdi perhatian untuk ditangani secara bersama sama masyarakat yang peduli terhadap hutan dengan dukungan dari semua pihak untuk bersama sama menjaga dan melestarikanya, karena keberadaan hutan akan terjaga dengan baik apabila kebersamaan ini sudah terjalin serta tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan melalui program pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM)
Kanit III Tipiter Polres Tasikmalaya, Ipda Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa dengan dasar UU Kepolisian No 2 tahun 2012 dan KUHP dan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberatasan kerusakan hutan, berdasarkan ke dua UU tersebut bahwa sangsi pidana bagi yang melakukan pengrusakan bidang kehutanan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, Beliau menhimbau kepada para tokoh masyarakat supaya tidak melakukan tindak pidana hutan. Seperti Pencurian,pohon, Penguasaan kawasan hutan , menadah barang curian hasil hutan dan melakukan penambangan liar dikawasan hutan.
Sementara itu Camat Cikalong, Holis meyatakan sangat prihatin dengan adanya perusakan kawasan hutan di wilayah kami yaitu di Cikalong, diharapkan adanya solusi untuk penyelesaiannya, karena selama ini perum perhutani KPH Tasikmalaya sudah melakukan pendekatan kepada masrakat kami melaui bakti sosial, sunatan masal, pengobatan gartis, pembanguna masjid, dan Perhutani selama ini telah membuka diri mengajak masrakat sekitar hutan untuk menjaga, melestarikan SDH. Selain itu, mengajak masrakat sekitar hutan untuk memanfaatkan lahan dibawah tegakan melalui PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).
Ketua MUI Cikalong, Dadang HR Nur mengatakan dengan dilakukannya komitmen bersama ini, kami siap untuk melestarikan dan mengamankan hutan, karena selama ini masyarakat kami sudah jenuh dengan adanya pengrusakan hutan di wialayah Cikalong yang dilakuka oleh sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya konfilk horisontal di masyarakat, oleh karena itu, kami berharap kepada penegak hukum supaya menindak tegas para pelaku pengrusak hutan ini , pungkasnya. (Kom-PHT/Tsk/Asep Jb)
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015