Konsultasi Publik KBKT/HCVF KPH Indramayu

Pengelolaan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) di KPH Indramayu adalah sebagai bahan pemenuhan standar internasional yang dikeluarkan oleh FSC (Forest Stewardship Council) pada Prinsip 9.3. dan standar Controlled Wood FSC pada Prinsip 5, dimana harus melakukan identifikasi dan rencana pengelolaan terhadap kawasan yang mengandung Nilai Konservasi Tinggi di KPH Indramayu.

Dari hasil Over View lapangan, identifikasi dan pengalokasian Nilai Konservasi Tinggi, Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di wilayah KPH Indramayu adalah sebagai berikut ;

NKT. 1.1.

Ada, karena KPH Indramayu berada dalam kawasan yang ditujukan untuk  Nara Sumber Konsultasi Publik KBKT/HCVF perlindungan dan fungsi pendukung keanekaragaman hayati kawasan yaitu seluas 915,88 ha pada Kawasan Hutan Lindung KPH Indramayu dengan vegetasi flora didominasi tanaman bakau-bakau (Rhizophora spp) dan api-api (Avicennia spp).

NKT. 1.2.

Species Hampir punah Tidak ada, Karena satwa yang spesies termasuk Red List Stakeholder/Mitra Undangan Konsultasi Publik KBKT/HCVF

NKT. 1.3.

Seluas 89,88 Ha, Kawasan bagi Habitat Species Terancam, penyebaran terbatas IUCN sebagai spesies critically endangered (CR) tidak ditemukan. Contohnya Macan Tutul (Panthera pardus melas), Badak Jawa dll. atau dilindungi yang mampu bertahan hidup, untuk populasi jenis Biawak (Varanus salvator) dan Merak (Pavo muticuslinnaeus).

NKT. 1.4.

Seluas 915,88 Ha, terdapat payau, yang mana merupakan daerah penting bagi burung dan tempat untuk jalur pergerakan dalam upaya mencari makanan dengan ketersediaan secara musiman, sesuai hasil inventarisasi pengamatan di lapangan dan menurut Birdlife Internasional, kawasan muara Cimanuk memiliki tipe hutan mangrove dan merupakan daerah penting bagi burung / Important Bird Area (IBA) dengan kode JID023 dengan kriteria IBA A1, A2. Dengan Jenis burung Bangau bluwok (Mycteria cinerea), Cerek jawa (Charadrius javanicus), bubut jawa (Centropusnigrorufus), Tepus pipi perak (Strachyris melanothorax), Ciung jawa (Macronous flavicollis), Kacamata jawa (Zosterops flafus), luas kawasan yang dijadikan NKT 1.4 seluas 915,88 ha.

NKT. 2.1. Tidak teridentifikasi.

NKT. 2.2. Tidak teridentifikasi.

NKT. 2.3. Seluas 89,88 Ha, Kawasan yang mengandung Populasi dari perwakilan Species Alami, untuk populasi jenis Lutung (Trachypithecus auratus) dan Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis).

NKT. 3.

Seluas 94,54 Ha, Kawasan yang mempunyai ekosistem langka, pada ekosistem hutan alam dataran rendah.

NKT. 4.1.

Seluas 206,13 Ha, Kawasan yang berfungsi penting sebagai penyedia air dan pengendali banjir, berupa mata air, Waduk dan irigasi.

NKT. 4.2.

Seluas 513,36 Ha, Kawasan yang penting bagi pengendali erosi dan sedimentasi, berupa sempadan jurang dan sempadan sungai.

NKT. 4.3. Tidak teridentifikasi.

NKT. 5.

Kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar Masyarakat Lokal, berupa lokasi tanaman dengan sistem tumpangsari dan mata air untuk kebutuhan air minum seluas 83,18 ha.

NKT. 6.

Seluas 6,68 Ha, pada 14 anak petak, Kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal, berupa makam, benda atau tempat yang dikeramatkan.

Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Selanjutnya

  • Mempertahankan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi yang ada di kawasan hutan KPH Indramayu.
  • Melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) HCVF yang telah disusun oleh KPH Indramayu. lakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) HCVF yang telah disusun oleh KPH Indramayu.

 
Masukan, tanggapan dan saran dapat disampaikan melalui     :

  1. Surat dan dikirimkan ke alamat KPH Indramayu Jln. Gatot Subroto No.27 Indramayu 45213
  2. Email dengan alamat    pht.kph.idr@gmail.com
  3. Faks dengan nomor (0234) 271851

Blangko Tanggapan Untuk Konsultasi Publik dapat di download  DISINI
 
 
@Copyright 2013

Share:
[addtoany]